Kerja Cepat Team Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Motor

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-GOWA | Kerja cepat dan terkoordinasi ditunjukkan oleh Team Black Horse Polsek Pallangga yang berhasil meringkus pelaku pencurian bermotor bernama Mulki Abdillah (19) warga Sanrangan Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa saat hendak menjual sepeda motor hasil curian, Selasa 18/02/2025.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar menerangkan, kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio Z dengan No Pol DD 6585 NN Warna hitam yang terparkir di teras rumah pada tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 04.00 Wita, Jl.BTN Nusa Indah, Desa Bontoala, Kec Pallangga.

“Anggota segera melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi pelaku tengah mencari pembeli untuk sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan motor yang hilang di sebuah indekos seputaran Jalan Matahari, kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu,”jelasnya.

Tanpa membuang waktu, Team Black Horse Polsek Pallangga langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Dengan koordinasi yang rapi, team menyusun strategi guna mencegah pelaku kabur. Begitu sampai di lokasi, team segera melakukan pengamatan dan memastikan keberadaan target.

Baca Juga:  Polsek Bontonompo Polres Gowa Berhasil Mengamankan 11 Tsk Kasus Pencurian

“Kurang 12 jam, team berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang akan dijual, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut,”ungkap Ipda Syamsuar.

Sementara korban bernama Muhammad Mirsad (27) saat dimintai keterangan melalui awak media mengatakan banyak terimah kasih dan mengapresiasi kinerja kepada Team Black Horse Polsek Pallangga yang yang begitu cepat menanggap laporan dan gercep melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pesan kami, Team Black Horse Reskrim Polsek Pallangga Bisako Lari Tapi Tidak Bisako Sembunyi, Rewako,” ujarnya korban MM

Adapun yang ditersangkakan pelaku dengan Pasal 362 KUHP; Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*red).

lp ; zulaikha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 40 Tahun Mengabdi H Paharuddin Tinggalkan Jejak di SDN Biringbalang
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Bajeng Berhasil Amankan Empat Pelaku Terduga Pengeroyokan 
Babak Final Lomba Pocil di Mall Phinisi Point Makassar, Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat 
Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan
Kasat Lantas Gowa Bagikan Air Minum ke Warga Antre BBM
Kasat Lantas Polresta Gowa Pimpin Anev Evaluasi Kinerja Personel
Keluhan Warga Tak Dibiarkan, Kasat Lantas Gowa Gerakkan Personel Atasi Antrean BBM
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:47 WIB

Hampir 40 Tahun Mengabdi H Paharuddin Tinggalkan Jejak di SDN Biringbalang

Jumat, 25 September 2026 - 13:52 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 02:04 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Bajeng Berhasil Amankan Empat Pelaku Terduga Pengeroyokan 

Jumat, 18 September 2026 - 06:43 WIB

Babak Final Lomba Pocil di Mall Phinisi Point Makassar, Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat 

Kamis, 17 September 2026 - 15:20 WIB

Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan

Berita Terbaru