Kerja Cepat Team Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Motor

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-GOWA | Kerja cepat dan terkoordinasi ditunjukkan oleh Team Black Horse Polsek Pallangga yang berhasil meringkus pelaku pencurian bermotor bernama Mulki Abdillah (19) warga Sanrangan Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa saat hendak menjual sepeda motor hasil curian, Selasa 18/02/2025.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar menerangkan, kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio Z dengan No Pol DD 6585 NN Warna hitam yang terparkir di teras rumah pada tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 04.00 Wita, Jl.BTN Nusa Indah, Desa Bontoala, Kec Pallangga.

“Anggota segera melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi pelaku tengah mencari pembeli untuk sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan motor yang hilang di sebuah indekos seputaran Jalan Matahari, kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu,”jelasnya.

Tanpa membuang waktu, Team Black Horse Polsek Pallangga langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Dengan koordinasi yang rapi, team menyusun strategi guna mencegah pelaku kabur. Begitu sampai di lokasi, team segera melakukan pengamatan dan memastikan keberadaan target.

Baca Juga:  Kapolres Gowa Hadiri Peresmian Pos Pelayanan Publik dan Safari Ramadhan di Tinggimoncong

“Kurang 12 jam, team berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang akan dijual, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut,”ungkap Ipda Syamsuar.

Sementara korban bernama Muhammad Mirsad (27) saat dimintai keterangan melalui awak media mengatakan banyak terimah kasih dan mengapresiasi kinerja kepada Team Black Horse Polsek Pallangga yang yang begitu cepat menanggap laporan dan gercep melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pesan kami, Team Black Horse Reskrim Polsek Pallangga Bisako Lari Tapi Tidak Bisako Sembunyi, Rewako,” ujarnya korban MM

Adapun yang ditersangkakan pelaku dengan Pasal 362 KUHP; Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*red).

lp ; zulaikha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Kapolsek Somba Opu Melayat di Rumah Duka Warganya
Dirut PT Aura Planindo Group belum menyerahkan PSU Perumahan BTN Aura Permai ke Pemda Gowa, perumahan dilanda banjir setiapkali Hujan.
Ramadhan Fair 2026 Gowa Jadi Surganya UMKM, Pengunjung Padati Lapangan Sultan Hasanuddin
Gowa’ta Community Sukses Gelar UMKM Ramadhan Fair, Ribuan Warga Padati Lokasi
Rumah Tak Layak Huni di Bontobiraeng Selatan, Warga Harap Bantuan Pemkab Gowa
11 Hari Kasus Pembunuhan Sadis Ali di Gowa Mandek, LBH MRI Desak Kapolri Copot Kapolres Gowa
Kapolres Gowa Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Cuaca Ekstrem
Jaga Gowa Tetap Kondusif, Unit Perintis Presisi Polres Gowa Siaga di Malam Hari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:04 WIB

Wujud Kepedulian, Kapolsek Somba Opu Melayat di Rumah Duka Warganya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:48 WIB

Dirut PT Aura Planindo Group belum menyerahkan PSU Perumahan BTN Aura Permai ke Pemda Gowa, perumahan dilanda banjir setiapkali Hujan.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:11 WIB

Ramadhan Fair 2026 Gowa Jadi Surganya UMKM, Pengunjung Padati Lapangan Sultan Hasanuddin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:44 WIB

Gowa’ta Community Sukses Gelar UMKM Ramadhan Fair, Ribuan Warga Padati Lokasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:51 WIB

Rumah Tak Layak Huni di Bontobiraeng Selatan, Warga Harap Bantuan Pemkab Gowa

Berita Terbaru