Setelah Dikonfirmasi Lidik Krimsus RI, Kejaksaan ‘Buru’ PT. Miyor Pratama Coal

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Jakarta, – Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) menyorot adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di area Kawasan Hutan Produksi di Kota Sawahlunto, yang dilakukan oleh PT. Miyor Pratama Coal Maka, untuk memenuhi asas praduga tak bersalah, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Krimsus RI menyurati Direktur PT. Miyor Pratama Coal pada tanggal 13 Desember 2024 lalu.

“Benar, kami telah menyurati PT. Miyor Pratama Coal. Karena, pihaknya kami duga berdasarkan data dan informasi yang sudah kami kumpulkan/ full bucket, bahwa pihak perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia,” ungkap Elim Makalmai, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Lidik Krimsus RI, kepada media di Kantor DPN Lidik Krimsus RI, Matraman, DKI Jakarta, Senin (14/4/2025).

“Berdasarkan tracking kami, surat tersebut sudah diterima oleh pihak PT. Miyor Pratama Coal di Kota Sawahlunto. Namun, sayangnya hingga saat ini kami tidak menerima balasan surat dari perusahaan tambang tersebut,” beber Elim.

Lebih lanjut Elim mengatakan, bahwa pihaknya juga telah ‘mencium’ adanya upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa pihak PT. Miyor Pratama Coal. Iapun yakin, ‘peburuan’ Kejati Sumbar itu, dikarenakan konfirmasi Lidik Krimsus RI.

Baca Juga:  Mantan Suami Telantarkan Mantan Istri dan 3 (Tiga) Anak Ajukan Peninjauan Kembali (PK)

“Kami juga menyayangkan ini pihak Kejati Sumbar, tidak memberitahukan sama sekali, kalau mereka sudah memeriksa pihak PT. Miyor Pratama Coal. Mau diam-diam, tapi ‘terendus’ juga akhirnya. Ada dokumen yang kami peroleh terkait itu, bisa dibuktikan nanti, kalau ada yang ingin membantah,” tegas Elim.

“Tetapi, walaupun demikian, sekali lagi kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Mungkin saja, pihak Kejati Sumbar sedang melakukan verifikasi dan validasi dari dugaan yang kami konfirmasi tersebut. Hanya saja, kami berharap, pihak Kejati Sumbar memberitahu segera hasil pemeriksaan Direktur PT. Miyor Pratama Coal, yakni inisial ‘H.Id’ itu,” imbuhnya.

Kata Elim, dugaan aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. Miyor Pratama Coal itu, jika terbukti; maka jelas sudah kerugian negara yang sangat besar telah terjadi. Dan, satu-satunya solusi PT. Miyor Pratama Coal harus ditindak dan kerugian negara yang sudah ia raup, harus dikembalikan.

“Jika saja sudah diberlakukan Undang-Undang Perampasan Asset, itu pimpinan PT. Miyor Pratama Coal harus dimiskinkan. Saya persis tahu amanat Presiden Prabowo Subianto, bahwa bagi pihak-pihak yang telah merugikan negara, agar sekiranya mengembalikan kerugian itu, atau tidak ia akan memburu si pelakunya,” pungkas Elim, dengan nada tinggi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru