Setelah Dikonfirmasi Lidik Krimsus RI, Kejaksaan ‘Buru’ PT. Miyor Pratama Coal

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Jakarta, – Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) menyorot adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di area Kawasan Hutan Produksi di Kota Sawahlunto, yang dilakukan oleh PT. Miyor Pratama Coal Maka, untuk memenuhi asas praduga tak bersalah, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Krimsus RI menyurati Direktur PT. Miyor Pratama Coal pada tanggal 13 Desember 2024 lalu.

“Benar, kami telah menyurati PT. Miyor Pratama Coal. Karena, pihaknya kami duga berdasarkan data dan informasi yang sudah kami kumpulkan/ full bucket, bahwa pihak perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia,” ungkap Elim Makalmai, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Lidik Krimsus RI, kepada media di Kantor DPN Lidik Krimsus RI, Matraman, DKI Jakarta, Senin (14/4/2025).

“Berdasarkan tracking kami, surat tersebut sudah diterima oleh pihak PT. Miyor Pratama Coal di Kota Sawahlunto. Namun, sayangnya hingga saat ini kami tidak menerima balasan surat dari perusahaan tambang tersebut,” beber Elim.

Lebih lanjut Elim mengatakan, bahwa pihaknya juga telah ‘mencium’ adanya upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa pihak PT. Miyor Pratama Coal. Iapun yakin, ‘peburuan’ Kejati Sumbar itu, dikarenakan konfirmasi Lidik Krimsus RI.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan, Laporan Terhadap Oknum Pejabat Kab. Banggai Laut Masuk Istana

“Kami juga menyayangkan ini pihak Kejati Sumbar, tidak memberitahukan sama sekali, kalau mereka sudah memeriksa pihak PT. Miyor Pratama Coal. Mau diam-diam, tapi ‘terendus’ juga akhirnya. Ada dokumen yang kami peroleh terkait itu, bisa dibuktikan nanti, kalau ada yang ingin membantah,” tegas Elim.

“Tetapi, walaupun demikian, sekali lagi kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Mungkin saja, pihak Kejati Sumbar sedang melakukan verifikasi dan validasi dari dugaan yang kami konfirmasi tersebut. Hanya saja, kami berharap, pihak Kejati Sumbar memberitahu segera hasil pemeriksaan Direktur PT. Miyor Pratama Coal, yakni inisial ‘H.Id’ itu,” imbuhnya.

Kata Elim, dugaan aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. Miyor Pratama Coal itu, jika terbukti; maka jelas sudah kerugian negara yang sangat besar telah terjadi. Dan, satu-satunya solusi PT. Miyor Pratama Coal harus ditindak dan kerugian negara yang sudah ia raup, harus dikembalikan.

“Jika saja sudah diberlakukan Undang-Undang Perampasan Asset, itu pimpinan PT. Miyor Pratama Coal harus dimiskinkan. Saya persis tahu amanat Presiden Prabowo Subianto, bahwa bagi pihak-pihak yang telah merugikan negara, agar sekiranya mengembalikan kerugian itu, atau tidak ia akan memburu si pelakunya,” pungkas Elim, dengan nada tinggi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WIB

Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar

Berita Terbaru

Gowa

Kasat Lantas Gowa Temui Pengusaha Truk Soal Terpal

Senin, 10 Agu 2026 - 06:54 WIB