Sosialisasi Perda Yang Dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-MAKASSAR ,-Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) adalah tanggung jawab bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah. Perda yang telah ditetapkan perlu disosialisasikan agar masyarakat memahami dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah daerah terkait peraturan daerah kota Makassar No. 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan angkatan kedua di Grand Maleo Hotel Makassar, jalan Pelita Raya VIll no. 1, kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/04/2025).

Sosialisasi ini dibuka oleh moderator Hamsah Hasan, kemudian dilanjutkan dengan sepatah kata oleh Hj. Rezki, S. Sos, anggota DPRD Kota Makassar, lalu Ratih, S.Pd menyampaikan tentang hak dan kewajiban pada dunia pendidikan.

Baca Juga:  Bekasi Darurat Pil Koplo. Penjual Akui Koordinasi Setiap Bulan Ke Aparat

Kahar Gani mengatakan bahwa ibu Rezki sebagai anggota dewan yang aktif mengawasi kinerja pemerintah, betul betul menggunakan fungsionalnya selaku anggota Dewan.

“Terkait kontradiksi nya pendidikan adalah suatu prodak, karena melihat keadaan sesuai perjalanan dari masa ke masa sehingga tercipta peraturan hak asasi manusia buat dunia pendidikan,” ujar Kahar Gani sebagai akademisi pendidikan.

“Yang jelas ini adalah program pendidikan untuk masa depan generasi berikutnya,” sambung Rezki.

(Abels Usmanji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”
Putra Bupati RIZQAN Menerima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Jeneponto
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:19 WIB

PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas

Berita Terbaru