Heboh, Toko Obat Golongan G diduga Milik Oknum Aparat, Warga Kayu Manis Resah

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Jakarta Timur, – Toko obat berkedok jual alat kosmetik semakin marak di Kecamatan Matraman aparat penegak hukum tidak boleh diam.

Pada saat di konfirmasi oleh Wartawan pada hari Selasa (01/07/2025) penjaga toko yang berkedok kosmetik di Jalan Kayu Manis II RT 08 RW 02 menyampaikan bahwa toko tersebut adalah milik inisial A yang diduga seorang oknum aparat dari Angkatan Darat.

” ini toko milik An**s bang dinas di Puspom,”ujar penjaga toko kepada Wartawan menyatakan.

Wartawan juga mencoba konfirmasi dengan ketua rukun warga di lokasi tersebut. Menurut keterangan ketua RT 08 (Adi) bahwa toko tersebut di kontrak oleh seseorang dan mengaku akan dipergunakan untuk berjualan sembako, namun setelah beberapa waktu kemudian toko tersebut menjadi ramai.

“Awal mereka melapor dengan saya mereka mengaku ingin berjualan sembako, tapi beberapa waktu kemudian penjaga toko tersebut sempat di bawa oleh polisi disitulah saya mulai curiga,”ucap Adi.

Baca Juga:  FERADI WPI Apresiasi Pelayanan Subdenpom IV/1-2 Pekalongan

Menurut keterangan beberapa warga RT 08 RW 02 Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman Jakarta Timur bahwa toko berkedok kosmetik tersebut sudah beroperasi kurang lebih empat bulan.

Warga Kayu Manis meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terkait keberadaan toko obat golongan G yang sangat meresahkan tersebut. Warga juga sangat menyayangkan aparat penegak hukum yang seakan akan tutup mata dengan keberadaan toko obat keras yang dapat merusak moral masyarakat khususnya warga Kayu Manis.

Obat keras daftar G dapat mengakibatkan efek memabukan, halusinasi bahkan membuat hilang kesadaran diri.

Terkait Obat Keras daftar G, Bagi pelaku penjual obat keras tanpa resep dokter atau secara illegal dapat di pidana karena telah melanggar undang undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(RedaksiTim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Nasi Kebuli Autentik Ala ‘Umah Fitri : Rasa Mewah, Harga Ramah di Kantong Manjakan Lidah
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan lagi Wakil Tuhan, tapi Wakil Iblis”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:26 WIB

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 07:54 WIB

Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”

Berita Terbaru