Heboh, Toko Obat Golongan G diduga Milik Oknum Aparat, Warga Kayu Manis Resah

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Jakarta Timur, – Toko obat berkedok jual alat kosmetik semakin marak di Kecamatan Matraman aparat penegak hukum tidak boleh diam.

Pada saat di konfirmasi oleh Wartawan pada hari Selasa (01/07/2025) penjaga toko yang berkedok kosmetik di Jalan Kayu Manis II RT 08 RW 02 menyampaikan bahwa toko tersebut adalah milik inisial A yang diduga seorang oknum aparat dari Angkatan Darat.

” ini toko milik An**s bang dinas di Puspom,”ujar penjaga toko kepada Wartawan menyatakan.

Wartawan juga mencoba konfirmasi dengan ketua rukun warga di lokasi tersebut. Menurut keterangan ketua RT 08 (Adi) bahwa toko tersebut di kontrak oleh seseorang dan mengaku akan dipergunakan untuk berjualan sembako, namun setelah beberapa waktu kemudian toko tersebut menjadi ramai.

“Awal mereka melapor dengan saya mereka mengaku ingin berjualan sembako, tapi beberapa waktu kemudian penjaga toko tersebut sempat di bawa oleh polisi disitulah saya mulai curiga,”ucap Adi.

Baca Juga:  Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Menurut keterangan beberapa warga RT 08 RW 02 Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman Jakarta Timur bahwa toko berkedok kosmetik tersebut sudah beroperasi kurang lebih empat bulan.

Warga Kayu Manis meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terkait keberadaan toko obat golongan G yang sangat meresahkan tersebut. Warga juga sangat menyayangkan aparat penegak hukum yang seakan akan tutup mata dengan keberadaan toko obat keras yang dapat merusak moral masyarakat khususnya warga Kayu Manis.

Obat keras daftar G dapat mengakibatkan efek memabukan, halusinasi bahkan membuat hilang kesadaran diri.

Terkait Obat Keras daftar G, Bagi pelaku penjual obat keras tanpa resep dokter atau secara illegal dapat di pidana karena telah melanggar undang undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(RedaksiTim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 01:56 WIB

Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tewasnya Rafli di Tallo Didalami Propam dan Itwasda Polda Sulsel

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:10 WIB