Urgensi Latar Belakang Pembaharuan Hukum Pidana

- Penulis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Theo Erbinar P. Sinurat, SH

Mahasiswa Magister Hukum USU

FORUMMAKASSARINFO.COM-Pada hari selasa tanggal 6 Desember 2022 DPR RI dalam Rapat Paripurna telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun pada tanggal 2 Januari 2023 telah resmi menandatangani KUHP usai rancangannya disahkan oleh DPR RI.

KUHP yang baru tercatat sebagai Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP ini berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Bahwa KUHP yang selama ini berlaku adalah produk Belanda yang jika dihitung sejak mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah sekitar 104 tahun. Produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia dan hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

Bahwa karakteristik KUHP Belanda yang di bawa ke Indonesia yang notabene ciri masyarakatnya homogen sudah mulai dirasa tidak sesuai dengan ciri bangsa Indonesia yang masyarakatnya terdiri dari multi culture, multi etnis dan multi religi Adapun beberapa hal yang mendasari dilakukannya pembaharuan hukum pidana adalah karena beberapa hal, antara lain, politik, sosiologis maupun praktis. Alasan politik dilandasi oleh pemikiran bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional demi kebangaan nasional.

Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa (latency), dan alasan praktis, antara lain bersumber pada kenyataan bahwa biasanya bekas negara jajahan mewarisi sistem hukum dari negara yang menjajahnya dengan bahasa aslinya baik melalui asas konkordansi, jurisprudensi dan doktrin yang ditanamkan oleh penjajah.

Baca Juga:  Pegiat Sosial Sandy Tumiwa, Soroti Bullying ditingkat Sekolah di Jawa Barat

Dilihat dari sudut sistem hukum (legal system) yang terdiri dari legal substance, legal structure dan legal culture maka pembaharuan sistem hukum pidana (penal system reform) dapat meliputi ruang lingkup yang sangat luas, yaitu :

A. Pembaharuan substansi hukum pidana materil (KUHP dan UU di luar KUHP), hukum pidana formal (KUHAP), dan hukum pelaksanaan pidana;

B. Pembaharuan struktur hukum pidana, yang meliputi antara lain pembaharuan, atau penataan institusi/lembaga, sistem manajemen/tata laksana dan mekanismenya serta sarana/prasarana pendukung dari sistem penegakan hukum pidana (sistem peradilan pidana); dan
c. Pembaharuan budaya hukum pidana, yang meliputi antara lain masalah kesadaran hukum, perilaku hukum, Pendidikan hukum dan ilmu hukum pidana.

Akhir kata dengan telah disahkannya RKUHP menjadi Undang-Undang kita patut berbangga karena saat ini Bangsa Indonesia telah memiliki KUHP sendiri bukan buatan negara lain yang isinya telah disesuaikan dengan ciri/budaya bangsa Indonesia. Namun harus diakui, KUHP yang baru tidak mungkin disetujui 100 persen oleh golongan-golongan Masyarakat tertentu. Penyampaian bentuk Protes atau tidak setuju dari masyarakat ada mekanismenya yaitu dapat menyampaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
DEKLARASI DAMAI BERUJUNG RICUH, PTKP HMI CABANG MAKASSAR SOROTI KINERJA DIR INTELKAM POLDA SULSEL
Gaungkan Perang Terhadap Narkoba dan Tawuran Serta Disiplin Berlalulintas, Kapolsek Bontoala Pimpin Upacara Bendera Di Sekolah Kalam Kudus
FPII Tolitoli Bangkit! Setwil Sulteng Turun Langsung Konsolidasi: Jangan Jalan Sendiri-Sendiri
KONSOLIDASI ORGANISASI MENGUAT, LASKAR MERAH PUTIH SULSEL GELAR RAPAT PLENO DAN SERAHKAN MANDAT KETUA MACAB WAJO
Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!
Polisi Peduli Pengangguran, Kapolsek Bontoala Hadirkan Pendekatan Humanis dan Bangun Kedekatan Dengan Masyarakat
Kapolsek Bontoala Perkuat Sinergitas Dengan Melaksanakan Giat Rabu Kumpul Bersama Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:03 WIB

DEKLARASI DAMAI BERUJUNG RICUH, PTKP HMI CABANG MAKASSAR SOROTI KINERJA DIR INTELKAM POLDA SULSEL

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:23 WIB

Gaungkan Perang Terhadap Narkoba dan Tawuran Serta Disiplin Berlalulintas, Kapolsek Bontoala Pimpin Upacara Bendera Di Sekolah Kalam Kudus

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:02 WIB

FPII Tolitoli Bangkit! Setwil Sulteng Turun Langsung Konsolidasi: Jangan Jalan Sendiri-Sendiri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:07 WIB

KONSOLIDASI ORGANISASI MENGUAT, LASKAR MERAH PUTIH SULSEL GELAR RAPAT PLENO DAN SERAHKAN MANDAT KETUA MACAB WAJO

Berita Terbaru