Surat Tak Dijawab Camat Turikale, Inspektorat Sarankan Mediasi Musyawarah

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros, Forum Makassar Info.com  – Polemik tanah milik Hj. Nurlia di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kian memanas setelah surat resmi yang diajukan keluarga Hj. Nurlia bersama LSM Lidik Pro kepada Camat Turikale, Nasar, hingga kini tak kunjung dijawab. Surat bernomor 012/PERMINTAAN/DPD-MAROS/LIDIK PRO/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025 itu berisi permohonan mediasi dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, namun belum ada tindak lanjut maupun balasan resmi dari pihak kecamatan.

Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya sekaligus menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan yang coba ditutupi. Terlebih, dalam kasus ini muncul kejanggalan serius berupa dua Nomor Objek Pajak (PBB) untuk tanah yang sama, yang dinilai LSM Lidik Pro sangat tidak logis.

“Lucunya, untuk objek tanah yang sama justru muncul dua PBB. Bagaimana mungkin satu tanah punya dua pajak? Ini jelas janggal dan mengindikasikan adanya permainan oknum. Camat seharusnya memfasilitasi persoalan ini, bukan malah diam,” tegas Ketua Lidik Pro Maros, Ismar.

Menanggapi polemik yang semakin memanas, Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Ir. H. Takdir, memberikan pandangan bahwa penyelesaian terbaik adalah dengan jalur mediasi.

Baca Juga:  Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Kota Makassar Kunjungi dan Konsolidasi Organisasi Ke Jajaran Pengurus 15 Kecamatan Pandawa Pattingalloang se-Kota Makassar 

“Jika memang ada surat resmi warga yang belum ditindaklanjuti, sebaiknya segera dilakukan mediasi. Musyawarah dengan menghadirkan semua pihak terkait adalah langkah bijak agar persoalan bisa selesai secara adil dan transparan,” jelas Ir. H. Takdir.

Lebih lanjut, Ir. H. Takdir menegaskan bahwa pendekatan musyawarah bukan hanya sejalan dengan asas pemerintahan yang baik, tetapi juga mencegah konflik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat.

Menurut Lidik Pro, sikap bungkam camat jelas bertolak belakang dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang camat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. Dalam regulasi tersebut, camat berkewajiban memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjadi penghubung masyarakat dengan pemerintah daerah, dan memberikan pelayanan publik secara responsif.

“Kalau surat resmi warga saja tidak dijawab, berarti camat gagal menjalankan tupoksinya sesuai aturan. Karena itu kami mendesak Bupati Maros segera mengevaluasi camat semacam ini,” tambah Ismar.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Turikale Nasar belum memberikan klarifikasi, meski desakan publik, Lidik Pro, dan dorongan Inspektorat untuk memfasilitasi musyawarah semakin menguat.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penimbunan Lahan Diduga Langgar Zona LP2B Di Jln Pariwisata Macanda Gowa, Perumahan Gardenia Land Tanpa Izin PBG, Diduga Pakai Material Tambang Ilegal
Arlida Putri & SUKENI cs Siap Meriahkan! Semarang Extreme Lantik Pengurus Baru “Back On Track” di Stadion Jatidiri
Respon Pemerintah Pusat, Pemkot Makassar Kebut Administrasi Proyek PSEL
Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga
LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut
Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Penimbunan Lahan Diduga Langgar Zona LP2B Di Jln Pariwisata Macanda Gowa, Perumahan Gardenia Land Tanpa Izin PBG, Diduga Pakai Material Tambang Ilegal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Arlida Putri & SUKENI cs Siap Meriahkan! Semarang Extreme Lantik Pengurus Baru “Back On Track” di Stadion Jatidiri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga

Berita Terbaru

Gowa

AKP Hasan Fadhlyh Tinggalkan Jejak di Bulukumba

Jumat, 7 Agu 2026 - 05:18 WIB

Sulsel

Hasan Fadhlyh Tinggalkan Bulukumba, Emban Amanah Baru

Jumat, 7 Agu 2026 - 00:19 WIB