Makassar – Forum.Makassar.Info.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan razia gabungan terhadap kendaraan yang parkir di area terlarang di Jalan Teuku Umar Raya, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Puluhan kendaraan, termasuk mobil pribadi dan kontainer, digembok karena kedapatan parkir di bahu jalan.
Penertiban yang digelar pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA ini melibatkan Satlantas Polrestabes Makassar, POM TNI AD, dan Kejaksaan Negeri Makassar. Razia berlangsung tertib tanpa ada perlawanan dari pemilik kendaraan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, dan Audit Inspeksi Dishub Kota Makassar, Irwan, SE, MM, mengatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah pihaknya berulang kali memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak parkir di bahu jalan.
“Penindakan dilakukan karena kami sudah berkali-kali mengimbau agar tidak parkir di bahu jalan. Akhirnya, kami ambil langkah tegas dengan menggembok ban mobil dan meneruskan penilangan kepada Satlantas Polrestabes Makassar untuk pembinaan dan pembuatan pernyataan,” ujar Irwan di lokasi.
Irwan menjelaskan, razia ini turut dihadiri oleh Evie Yuliana Siregar, selaku Kasi Terminal dan Perparkiran Dishub Kota Makassar, bersama seluruh jajaran Dishub serta instansi terkait lainnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas seperti ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama di ruas jalan utama yang padat kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan. Parkir sembarangan di bahu jalan dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Irwan juga mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam kegiatan penertiban kali ini.
“Alhamdulillah, kegiatan gabungan antara Dishub, Satlantas Polrestabes Makassar, POM TNI AD, dan Kejaksaan Negeri Makassar berjalan lancar tanpa kendala,” tutup Irwan.(*)
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR.
(SADIKIN RAHMAT)
















