PERAK Desak Kejari Makassar Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Baznas

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – FORUM.MAKASSAR.INFO.COM  – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana hibah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Perkara tersebut kini telah meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Seiring dengan perkembangan penanganan perkara, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejari Makassar agar segera menetapkan tersangka. Desakan itu disampaikan Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH.

Menurut Sofyan, apabila para pengurus Baznas Makassar dan saksi-saksi terkait telah diperiksa serta alat bukti telah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka. Ia menilai, kepastian hukum menjadi hal penting agar publik memperoleh kejelasan atas perkara tersebut.

“Kami menilai jika pengurus Baznas dan para saksi sudah diperiksa dan alat bukti telah cukup, maka Kejari Makassar seharusnya segera menetapkan tersangka. Jangan sampai proses hukum berlarut-larut,” ujar Sofyan saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (15/12/25).

Sofyan juga menyayangkan dugaan penyimpangan tersebut terjadi di lembaga zakat milik pemerintah yang seharusnya menjadi simbol amanah dan kepercayaan publik. Ia menilai, secara moral hal ini mencederai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh lembaga pengelola dana umat.

“Kami sangat prihatin karena dugaan ini terjadi di lembaga zakat pemerintah yang selama ini dipersepsikan dihuni oleh para agamawan. Ini tentu mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Membanggakan, Guru UPT SD Neg 6 Mojong, Persembahkan Medali Di Ajang Debat Guru Nasional di TPN XII Jakarta.

LSM PERAK, lanjut Sofyan, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihaknya meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan pihaknya tengah mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Baznas Makassar sebesar Rp 9,5 miliar. Dana tersebut merupakan hibah untuk kepentingan umat pada tahun anggaran 2023–2024.

“Betul, saat ini kami sementara mengusut dugaan korupsi di Baznas Makassar. Dugaan tersebut terkait penyimpangan dana hibah sebesar Rp 9,5 miliar,” kata Arifuddin kepada awak media, Kamis (15/10/25).

Arifuddin mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 12 orang saksi, yang terdiri dari pengurus Baznas Makassar serta pihak-pihak terkait, termasuk pemberi dana hibah. Ia memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Dalam penjelasannya, Arifuddin menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah tersebut disebabkan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu contoh, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk bantuan santri justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Kami menemukan indikasi penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Dana untuk bantuan santri, misalnya, digunakan untuk keperluan lain,” jelasnya.

Pihak Kejari Makassar menyatakan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pemenuhan alat bukti dinyatakan lengkap, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

(*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pilar Kelurahan Gaddong dan Perangkatnya Melayat Ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat
Blackout di Sumatera Bukan Kecelakaan, Tapi Diduga Akibat Kelalaian dan Keserakahan!”, Kasihhati Desak Usut Tuntas
Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle
LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP
Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:21 WIB

Tiga Pilar Kelurahan Gaddong dan Perangkatnya Melayat Ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:40 WIB

Blackout di Sumatera Bukan Kecelakaan, Tapi Diduga Akibat Kelalaian dan Keserakahan!”, Kasihhati Desak Usut Tuntas

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:04 WIB

LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Berita Terbaru