Parkir di Bawah Rambu Larangan Marak di Jalan Nusantara, Penindakan Dishub dan Satlantas Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – FORUM.MAKASSAR.INFO.COM  – Persoalan parkir liar di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Sepanjang Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, deretan mobil terlihat bebas parkir tepat di bawah rambu larangan parkir (P). Ironisnya, pelanggaran tersebut terjadi hampir setiap hari tanpa terlihat adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.

Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, memicu kemacetan, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Padahal, Jalan Nusantara merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan akses menuju Bandara Sultan Hasanuddin serta kawasan wisata Pantai Losari.

Pantauan awak media online, Jumat (26/12/2025), sejumlah kendaraan roda empat tampak parkir sembarangan di depan rumah makan Coto Makassar Nusantara. Posisi kendaraan bahkan memakan hampir separuh badan jalan, meski rambu larangan parkir terpasang jelas di lokasi tersebut.

Seorang warga yang melintas mengaku sudah terbiasa melihat kondisi tersebut.
“Meskipun sudah ada rambu larangan parkir, mobil tetap saja parkir di situ. Sudah biasa tiap hari. Dampaknya jalan jadi sempit, macet, dan rawan kecelakaan,” ujarnya.

Warga lain menambahkan bahwa praktik parkir sembarangan tersebut diduga difasilitasi oleh juru parkir liar. Namun masyarakat mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menegur ataupun menindak.

Baca Juga:  Sinergi Tiga Pilar: Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Bersama Lurah Pantau Pengerukan Drainase Guna Antisipasi Genangan

“Kami ini cuma pengguna jalan. Tidak bisa menegur jukir atau pemilik mobil. Seharusnya Dinas Perhubungan dan kepolisian yang bertindak,” tegasnya.

Minimnya penindakan membuat masyarakat mempertanyakan peran Dinas Perhubungan, PD Parkir Raya Makassar, serta Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Makassar. Padahal, larangan parkir di bawah rambu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas.

Masyarakat mendesak agar Dishub, PD Parkir Raya Makassar, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar, serta pemerintah setempat, khususnya Kecamatan Wajo, tidak hanya memasang rambu larangan parkir, tetapi juga menegakkan aturan secara konsisten di lapangan.

Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera, mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, serta menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Jika praktik parkir liar ini terus dibiarkan, bukan hanya kenyamanan pengguna jalan yang terganggu, tetapi juga wibawa hukum yang dipertaruhkan. (*)

Editor : (Tim/Red)

Sumber Berita: Sadikin Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil
PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
APAMAKO Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Kelapa Premium di Desa Bontobiraeng
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Diduga Malas Hadir, PERAK Dukung Kepala SMAN 16 Makassar Mundur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:40 WIB

PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Berita Terbaru