Makassar – FORUM.MAKASSAR.INFO.COM – Persoalan parkir liar di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Sepanjang Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, deretan mobil terlihat bebas parkir tepat di bawah rambu larangan parkir (P). Ironisnya, pelanggaran tersebut terjadi hampir setiap hari tanpa terlihat adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.
Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, memicu kemacetan, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Padahal, Jalan Nusantara merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan akses menuju Bandara Sultan Hasanuddin serta kawasan wisata Pantai Losari.
Pantauan awak media online, Jumat (26/12/2025), sejumlah kendaraan roda empat tampak parkir sembarangan di depan rumah makan Coto Makassar Nusantara. Posisi kendaraan bahkan memakan hampir separuh badan jalan, meski rambu larangan parkir terpasang jelas di lokasi tersebut.
Seorang warga yang melintas mengaku sudah terbiasa melihat kondisi tersebut.
“Meskipun sudah ada rambu larangan parkir, mobil tetap saja parkir di situ. Sudah biasa tiap hari. Dampaknya jalan jadi sempit, macet, dan rawan kecelakaan,” ujarnya.
Warga lain menambahkan bahwa praktik parkir sembarangan tersebut diduga difasilitasi oleh juru parkir liar. Namun masyarakat mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menegur ataupun menindak.
“Kami ini cuma pengguna jalan. Tidak bisa menegur jukir atau pemilik mobil. Seharusnya Dinas Perhubungan dan kepolisian yang bertindak,” tegasnya.
Minimnya penindakan membuat masyarakat mempertanyakan peran Dinas Perhubungan, PD Parkir Raya Makassar, serta Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Makassar. Padahal, larangan parkir di bawah rambu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas.
Masyarakat mendesak agar Dishub, PD Parkir Raya Makassar, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar, serta pemerintah setempat, khususnya Kecamatan Wajo, tidak hanya memasang rambu larangan parkir, tetapi juga menegakkan aturan secara konsisten di lapangan.
Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera, mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, serta menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Jika praktik parkir liar ini terus dibiarkan, bukan hanya kenyamanan pengguna jalan yang terganggu, tetapi juga wibawa hukum yang dipertaruhkan. (*)
Editor : (Tim/Red)
Sumber Berita: Sadikin Rahmat
















