DIRHUKUM LAKINDO SULSEL DESAK POLDA SULSEL DAN MABES POLRI TAHAN BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG 1 OKTOBER

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.Info – Direktur Hukum (Dirhukum) Lembaga Analisis Anti Korupsi (LAKINDO) Sulawesi Selatan Irfan Harris mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri, khususnya Kortastipidkor Polri, untuk menahan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Rabu (30/9/2026).

Menurut Irfan Yang Juga Praktisi Hukum Seorang kepala daerah yang sudah berstatus tersangka kasus pemerasan dan TPPU oleh aparat penegak hukum tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk memimpin Gowa. Jabatan bupati bukan milik pribadi atau dinasti, melainkan amanah rakyat.

Bagaimana mungkin kita berharap ada pelayanan publik yang bersih dan optimal jika pucuk pimpinan tertingginya sedang sibuk menghadapi proses hukum korupsi yang masif?

Dirhukum Lakindo sulsel Irfan harris, mengatakan Heran Baru kali ini ada kepala daerah di Sulawesi Selatan yang sudah di tetapkan tersangka namun belum di tahan, dan masih menjelankan Tugas seperti biasanya.

Desakan Ini muncul sebagai bentuk perhatian terhadap penegakan hukum dan tuntutan transparansi dalam penanganan perkara yang menyangkut pejabat publik. dirhukum Lakindo Sulsel Irfan Harris menilai, proses hukum harus berjalan secara profesional, terbuka, dan konsisten tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan seseorang.

Baca Juga:  Bentuk Pelayanan Prima, Personel Polsek Bontoala Layani Masyarakat dalam Pembuatan Surat Kehilangan

Dirhukum Lakindo Sulsel meminta penyidik menjelaskan secara proporsional pertimbangan hukum mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka Bupati Gowa. Menurut lembaga tersebut, penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat perlu disertai penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik Dan masyarakat.

perkara yang melibatkan kepala daerah memiliki dimensi kepentingan publik karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan perizinan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Oleh karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pengumuman status tersangka. Masyarakat membutuhkan perkembangan penyidikan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Dirhukum Lakindo Sulsel menegaskan akan terus mengawasi perkembangan perkara melalui jalur yang sah dan menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dirhukum Lakindo Sulsel mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri agar tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan. Tegakkan hukum berdasarkan bukti, proses setiap pihak secara adil, dan Menahan Bupati Gowa apabila seluruh persyaratan hukumnya telah sesuai. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.”

DirhukumLakindo Sulsel menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa.Penetapan tersangka Bupati gowa awal Bagian Dari proses Hukum Sehingga penyidik Berhak Menahan Tersangka dan menuntut Bupati Gowa Untuk mundur dari jabatannya. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KI Sulteng Kabulkan Gugatan Pemegang Akta Hibah, Perintahkan BPN Palu Buka InIformasi SHM 32 Bidang Tanah
PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!
Koramil 1408-03/Wajo Gencarkan Karya Bakti, Pasar Bacan Dibersihkan untuk Wujudkan Lingkungan Sehat
Pedagang Keluhkan Pungutan Rp100 Ribu hingga Rp300 Ribu di Jalan Nuri Barun
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum
Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:41 WIB

DIRHUKUM LAKINDO SULSEL DESAK POLDA SULSEL DAN MABES POLRI TAHAN BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG 1 OKTOBER

Rabu, 30 September 2026 - 07:41 WIB

KI Sulteng Kabulkan Gugatan Pemegang Akta Hibah, Perintahkan BPN Palu Buka InIformasi SHM 32 Bidang Tanah

Senin, 28 September 2026 - 04:00 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA

Senin, 28 September 2026 - 03:52 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!

Sabtu, 26 September 2026 - 02:08 WIB

Pedagang Keluhkan Pungutan Rp100 Ribu hingga Rp300 Ribu di Jalan Nuri Barun

Berita Terbaru