Bapenda Sidrap Gelar Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet dan Air Dan Tanah.

- Penulis

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-SIDRAP, — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap melanjutkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu 6 Maret 2024.

Sosialisasi hari kedua terkait pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal. Acara diikuti para Vamat, Lurah serta pelaku usaha terkait berlangsung di Aula Kantor Kompleks SKPD.

Narasumber pada sosialisasi tersebut di antaranya Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum, Mardiah, Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengelola Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Nurhidayah Ibhas, serta Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Sulaiman.

Muhammad Iqbal menyampaikan, pajak dan retribusi daerah yang dibahas bersama DPRD beberapa waktu yang lalu tidak serta merta keinginan Pemerintah Daerah tetapi itu mengacu pada regulasi yang telah ditentukan.

“Ada beberapa pendapatan yang tahun lalu masih kita pungut, tapi tahun ini tidak bisa lagi kita pungut, sementara tahun lalu tidak kita pungut tapi tahun ini sudah kita bisa pungut seperti pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah. Adapun pajak yang tidak bisa dipungut tahun ini seperti kir kendaraan dan beberapa pajak retribusi lainnya,” terang Iqbal.

Iqbal berharap, di tahun 2024 ini efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan dengan baik.

“Olehnya itu kami mengundang kepada para Camat, Lurah serta pelaku usaha untuk bersama-sama mensosialisasikan khususnya terkait pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah sehingga ke depannya masyarakat yang memiliki usaha pada dua bidang tersebut dapat memberikan kontribusi peningkatan PAD daerah,” harap Iqbal

Baca Juga:  Polda Sulsel Diminta Ungkap Dugaan Penyelundupan BBM Bersubsidi jenis Solar.

Sementara, Mardiah pada pemaparan meteri menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak sarang burung walet yakni nilai jual sarang burung walet.

“Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet, adapun tarif sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen,” paparnya.

Sementara, terkait dasar pengenaan Pajak Air dan Tanah (PAT) yaitu nilai perolehan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah. Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah.

Dijelaskan, bobot air tanah dinyatakan dalam koefesien yang didasarkan pada faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan pemanfaatan air, volume air yang diambil, kualitas air serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan pemanfaatan air.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah bagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman dengan nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh gubernur. Adapun tarif PAT ditetapkan sebesar 10 persen,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 37 disebutkan, objek pajak air tanah yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dikecualikan dari ojek pajak air tanah yaitu pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, dan kegiatan pemerintah dan pemerintah daerah. (Risal Bakri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru