Bapenda Sidrap Gelar Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet dan Air Dan Tanah.

- Penulis

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-SIDRAP, — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap melanjutkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu 6 Maret 2024.

Sosialisasi hari kedua terkait pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal. Acara diikuti para Vamat, Lurah serta pelaku usaha terkait berlangsung di Aula Kantor Kompleks SKPD.

Narasumber pada sosialisasi tersebut di antaranya Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum, Mardiah, Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengelola Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Nurhidayah Ibhas, serta Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Sulaiman.

Muhammad Iqbal menyampaikan, pajak dan retribusi daerah yang dibahas bersama DPRD beberapa waktu yang lalu tidak serta merta keinginan Pemerintah Daerah tetapi itu mengacu pada regulasi yang telah ditentukan.

“Ada beberapa pendapatan yang tahun lalu masih kita pungut, tapi tahun ini tidak bisa lagi kita pungut, sementara tahun lalu tidak kita pungut tapi tahun ini sudah kita bisa pungut seperti pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah. Adapun pajak yang tidak bisa dipungut tahun ini seperti kir kendaraan dan beberapa pajak retribusi lainnya,” terang Iqbal.

Iqbal berharap, di tahun 2024 ini efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan dengan baik.

“Olehnya itu kami mengundang kepada para Camat, Lurah serta pelaku usaha untuk bersama-sama mensosialisasikan khususnya terkait pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah sehingga ke depannya masyarakat yang memiliki usaha pada dua bidang tersebut dapat memberikan kontribusi peningkatan PAD daerah,” harap Iqbal

Baca Juga:  Pj Bupati Sidrap Bertemu Pihak PT Barito Wind Energy, Pemilik Baru PLTB Sidrap

Sementara, Mardiah pada pemaparan meteri menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak sarang burung walet yakni nilai jual sarang burung walet.

“Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet, adapun tarif sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen,” paparnya.

Sementara, terkait dasar pengenaan Pajak Air dan Tanah (PAT) yaitu nilai perolehan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah. Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah.

Dijelaskan, bobot air tanah dinyatakan dalam koefesien yang didasarkan pada faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan pemanfaatan air, volume air yang diambil, kualitas air serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan pemanfaatan air.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah bagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman dengan nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh gubernur. Adapun tarif PAT ditetapkan sebesar 10 persen,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 37 disebutkan, objek pajak air tanah yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dikecualikan dari ojek pajak air tanah yaitu pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, dan kegiatan pemerintah dan pemerintah daerah. (Risal Bakri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Nasi Kebuli Autentik Ala ‘Umah Fitri : Rasa Mewah, Harga Ramah di Kantong Manjakan Lidah
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan lagi Wakil Tuhan, tapi Wakil Iblis”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:26 WIB

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 07:54 WIB

Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”

Berita Terbaru