Dugaan Mal Praktek, ALPEKAN Minta Pansus RS Bhayangkara Makassar 

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, – Kasus meninggalnya Almarhum Nurfitrianti (20) salah satu pasien RS bhayangkara 2 juli 2024 lalu atas dugaan malpraktik masih berbuntut panjang.

Pasalnya,Klarifikasi dari pihak RS beberapa hari lalu di salah satu media online dianggap prematur dan naif, sebelumnya beberapa aktivis yang tergabung dalam aliansi ALPEKAN melakukan audience kepada pihak manajemen RS Bhayangkara.

Kami telah melakukan audience ke pihak RS Bhayangkara,sebagai langkah perimbangan data ,data data yang kami ambil dan himpun dari hasil audience tersebut bukan menjadi rujukan bahwa RS tersebut menghilangkan asumsi dugaan mal praktek, faktanya memang ada disparitas penyataan antara keluarga korban yang dipublish di media dengan pihak RS bhayangkara, untuk itu sebenarnya kami ingin menarik semua stakeholder untuk terlibat dalam hal ini untuk mencari kebenaran yang terjadi,kata Iksan sebagai penanggung jawab aliansi
Pihak RS Bhayangkara mesti terbuka dari segala kritikan bahkan mesti memberi ruang instansi atau lembaga independen untuk melakukan audit sebagai upaya mencari titik terang dari polemik yang terjadi guna mengembalikan citra rumah sakit di tengah masyarakat ,tambahnya lagi .

Baca Juga:  Sungguh Terlalu, Jukir Depan Toko Harapan Sentral Makassar Tutup Jalan Mengakibatkan Pengguna Jalan Terhalangi

Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 308 ayat 1 menegaskan, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis. Pasal ini menjadi penting bagi dokter dan nakes seiring banyak kasus dugaan terjadinya malpraktik belakangan ini.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) menjadi pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran sebagaimana penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penegakan etika profesi kedokteran dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia.

Dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tak ada satu pasal pun yang menyebutkan karena kelalaian seorang tenaga kesehatan termasuk dokter, mereka bisa dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Camat Tallo Usai Warga Keluhkan Penumpukan Sampah di Kawasan Pasar Pannampu
Alumni Angkatan 2006 UMI Kembali Berkumpul Lewat Reuni Penuh Keakraban
Kanit Intel Polsek Bontoala Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM)
Festival Kelapa Muda Hadir di Pasar Kampung Baru, Ratusan Kelapa Gratis Siap Dinikmati Pengunjung
Kepala SD Inpres Sambung Jawa 2 Makassar Gelar Pertemuan Perdana Bersama Orang Tua Siswa
LKBH-APPI Bangun Sinergi dengan Kejari Makassar, Bahas Edukasi Hukum
Dari Ekonomi Hingga Infrastruktur, Bupati Syaharuddin Alrif Paparkan Capaian Pemerintahan di Mubes IKM-ISA
Nakhoda Baru IKM Sidrap: FPII Sulsel Siap Jadi Mitra Strategis Prof Muhammad Ruslin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Respons Cepat Camat Tallo Usai Warga Keluhkan Penumpukan Sampah di Kawasan Pasar Pannampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Kanit Intel Polsek Bontoala Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM)

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Festival Kelapa Muda Hadir di Pasar Kampung Baru, Ratusan Kelapa Gratis Siap Dinikmati Pengunjung

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kepala SD Inpres Sambung Jawa 2 Makassar Gelar Pertemuan Perdana Bersama Orang Tua Siswa

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:57 WIB

LKBH-APPI Bangun Sinergi dengan Kejari Makassar, Bahas Edukasi Hukum

Berita Terbaru