Dugaan Mal Praktek, ALPEKAN Minta Pansus RS Bhayangkara Makassar 

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, – Kasus meninggalnya Almarhum Nurfitrianti (20) salah satu pasien RS bhayangkara 2 juli 2024 lalu atas dugaan malpraktik masih berbuntut panjang.

Pasalnya,Klarifikasi dari pihak RS beberapa hari lalu di salah satu media online dianggap prematur dan naif, sebelumnya beberapa aktivis yang tergabung dalam aliansi ALPEKAN melakukan audience kepada pihak manajemen RS Bhayangkara.

Kami telah melakukan audience ke pihak RS Bhayangkara,sebagai langkah perimbangan data ,data data yang kami ambil dan himpun dari hasil audience tersebut bukan menjadi rujukan bahwa RS tersebut menghilangkan asumsi dugaan mal praktek, faktanya memang ada disparitas penyataan antara keluarga korban yang dipublish di media dengan pihak RS bhayangkara, untuk itu sebenarnya kami ingin menarik semua stakeholder untuk terlibat dalam hal ini untuk mencari kebenaran yang terjadi,kata Iksan sebagai penanggung jawab aliansi
Pihak RS Bhayangkara mesti terbuka dari segala kritikan bahkan mesti memberi ruang instansi atau lembaga independen untuk melakukan audit sebagai upaya mencari titik terang dari polemik yang terjadi guna mengembalikan citra rumah sakit di tengah masyarakat ,tambahnya lagi .

Baca Juga:  Ketum Ormas Tombak Utara Sul-Sel Mengadakan Berbuka Puasa Bersama Dengan Pengurus dan Anggota

Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 308 ayat 1 menegaskan, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis. Pasal ini menjadi penting bagi dokter dan nakes seiring banyak kasus dugaan terjadinya malpraktik belakangan ini.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) menjadi pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran sebagaimana penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penegakan etika profesi kedokteran dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia.

Dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tak ada satu pasal pun yang menyebutkan karena kelalaian seorang tenaga kesehatan termasuk dokter, mereka bisa dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelalaian Pengunjung, Motor Nyaris Raib di Losari Berhasil Diselamatkan Petugas Perumda Parkir
Trisuaka dan Zhidan “Mendadak Ngamen” Ratusan Pengunjung Kaget Atas Kehadirannya
Andi Syahrum Makkuarade Ditunjuk PLT Dirut PDAM Makassar, Ormas Elang Timur Berikan Dukungan
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Camat Tallo Turun Tangan, Polemik Wartawan dan Satpol PP Akhirnya Reda
Proyek PSEL Makassar Ditender Ulang, LKBH APPI : Aspek Legalitas Pemkot Diperkuat Regulasi Baru
RM SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu Jadi Contoh Pengusaha Taat Pajak di Rapat DPRD Makassar
Jelang Pelantikan 29 Maret, LKBH APPI Matangkan Kepengurusan dan Program Strategis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:16 WIB

Kelalaian Pengunjung, Motor Nyaris Raib di Losari Berhasil Diselamatkan Petugas Perumda Parkir

Senin, 20 April 2026 - 08:29 WIB

Andi Syahrum Makkuarade Ditunjuk PLT Dirut PDAM Makassar, Ormas Elang Timur Berikan Dukungan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Selasa, 14 April 2026 - 12:10 WIB

Camat Tallo Turun Tangan, Polemik Wartawan dan Satpol PP Akhirnya Reda

Rabu, 8 April 2026 - 04:09 WIB

Proyek PSEL Makassar Ditender Ulang, LKBH APPI : Aspek Legalitas Pemkot Diperkuat Regulasi Baru

Berita Terbaru