FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, – Kasus meninggalnya Almarhum Nurfitrianti (20) salah satu pasien RS bhayangkara 2 juli 2024 lalu atas dugaan malpraktik masih berbuntut panjang.
Pasalnya,Klarifikasi dari pihak RS beberapa hari lalu di salah satu media online dianggap prematur dan naif, sebelumnya beberapa aktivis yang tergabung dalam aliansi ALPEKAN melakukan audience kepada pihak manajemen RS Bhayangkara.
Kami telah melakukan audience ke pihak RS Bhayangkara,sebagai langkah perimbangan data ,data data yang kami ambil dan himpun dari hasil audience tersebut bukan menjadi rujukan bahwa RS tersebut menghilangkan asumsi dugaan mal praktek, faktanya memang ada disparitas penyataan antara keluarga korban yang dipublish di media dengan pihak RS bhayangkara, untuk itu sebenarnya kami ingin menarik semua stakeholder untuk terlibat dalam hal ini untuk mencari kebenaran yang terjadi,kata Iksan sebagai penanggung jawab aliansi
Pihak RS Bhayangkara mesti terbuka dari segala kritikan bahkan mesti memberi ruang instansi atau lembaga independen untuk melakukan audit sebagai upaya mencari titik terang dari polemik yang terjadi guna mengembalikan citra rumah sakit di tengah masyarakat ,tambahnya lagi .
Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 308 ayat 1 menegaskan, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis. Pasal ini menjadi penting bagi dokter dan nakes seiring banyak kasus dugaan terjadinya malpraktik belakangan ini.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) menjadi pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran sebagaimana penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penegakan etika profesi kedokteran dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia.
Dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tak ada satu pasal pun yang menyebutkan karena kelalaian seorang tenaga kesehatan termasuk dokter, mereka bisa dipidana.
















