Kasus Mal Administrasi, Bupati Gowa Diduga Terlibat dalam Pembayaran Pensiun yang Salah

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, 22 Agustus 2024, – Pengadilan Negeri Makassar kembali membuka tabir dugaan mal administrasi dalam kasus pembayaran gaji pensiun di Kabupaten Gowa. Berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat, terungkap adanya kesalahan dalam proses pembayaran gaji pensiun oleh PT Taspen yang melibatkan beberapa pihak terkait.

Dalam persidangan, Penggugat mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 882.2/488/d/2003, Tergugat I, yaitu Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Badan Usaha Milik Negara c.q. Direktur Utama PT. TASPEN (Persero) c.q. Branch Manager PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Utama Makassar, melalui Tergugat II, yaitu Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Badan Usaha Milik Negara c.q. Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) c.q. Kepala Kantor Pos Makassar c.q. Kepala Kantor Pos Pembantu (KPP) Sungguminasa, telah melakukan pembayaran gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa kepada pihak yang salah.

Gaji pensiun sebesar Rp 375.000 yang seharusnya diterima oleh Penggugat (Lebang janda Mustapa) malah dibayarkan kepada Nanang Dg. Kanang. Selain itu, nama Nanang Dg. Kanang yang menerima pembayaran pensiun tersebut diketahui muncul dalam data pada Salinan Putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor: 23/Pid.Sus/2014/PN.Mks, tanggal 15 April 2014, sebagaimana disebutkan dalam dokumen bukti yang diajukan oleh Penggugat.

Baca Juga:  Ketua GoWa-MO Sulsel Siap Kawal Kasus 20 DD

Tak hanya itu, Penggugat juga mengungkapkan bahwa Mustapa, yang merupakan suami dari Penggugat, pernah melaporkan Drs. H. Harun Dg. Liwang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Gowa, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/207/VII/2013/Sulsel/Polres Gowa, tanggal 25 Juni 2013. Laporan tersebut diduga terkait dengan adanya ketidakberesan dalam pembayaran gaji pensiun, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang memadai dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Penggugat menyatakan tidak mengetahui bahwa pembayaran gaji pensiun tersebut telah dialihkan kepada Nanang Dg. Kanang, mengingat pada tahun 2003, Penggugat dan Mustapa berada di Malaysia. Penggugat dan Mustapa diketahui berangkat ke Malaysia melalui Nunukan pada tanggal 4 Mei 2001.

Selain PT. Taspen dan PT. Pos Indonesia, Tergugat III dalam kasus ini adalah Bupati Gowa, dengan alamat di Jalan Mesjid Raya Nomor 30 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan mal administrasi yang serius dalam proses pembayaran gaji pensiun di Kabupaten Gowa, yang kini tengah menjadi perhatian publik. Pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan kepada pihak yang berhak dan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. (Laporan Restu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Kapolsek Somba Opu Melayat di Rumah Duka Warganya
Dirut PT Aura Planindo Group belum menyerahkan PSU Perumahan BTN Aura Permai ke Pemda Gowa, perumahan dilanda banjir setiapkali Hujan.
Ramadhan Fair 2026 Gowa Jadi Surganya UMKM, Pengunjung Padati Lapangan Sultan Hasanuddin
Gowa’ta Community Sukses Gelar UMKM Ramadhan Fair, Ribuan Warga Padati Lokasi
Rumah Tak Layak Huni di Bontobiraeng Selatan, Warga Harap Bantuan Pemkab Gowa
11 Hari Kasus Pembunuhan Sadis Ali di Gowa Mandek, LBH MRI Desak Kapolri Copot Kapolres Gowa
Kapolres Gowa Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Cuaca Ekstrem
Jaga Gowa Tetap Kondusif, Unit Perintis Presisi Polres Gowa Siaga di Malam Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:04 WIB

Wujud Kepedulian, Kapolsek Somba Opu Melayat di Rumah Duka Warganya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:48 WIB

Dirut PT Aura Planindo Group belum menyerahkan PSU Perumahan BTN Aura Permai ke Pemda Gowa, perumahan dilanda banjir setiapkali Hujan.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:11 WIB

Ramadhan Fair 2026 Gowa Jadi Surganya UMKM, Pengunjung Padati Lapangan Sultan Hasanuddin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:44 WIB

Gowa’ta Community Sukses Gelar UMKM Ramadhan Fair, Ribuan Warga Padati Lokasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:51 WIB

Rumah Tak Layak Huni di Bontobiraeng Selatan, Warga Harap Bantuan Pemkab Gowa

Berita Terbaru