Viral..!! Mafia Gas LPG ilegal Tak tersentuh Hukum di Rumpin Bogor, APH Harus Tangkap Para Pelaku

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Bogor, – Mencuat Viral diduga Pemain Gas ilegal lalulang dengan Mobil carry bernomor polisi B 9416 ZAE mengangkut Gas LPG 3 kg, subsidi dan juga mengangkut Gas 5 Kg dan Gas 12 Kg yang tidak memiliki izin (illegal).

Hal ini pemain Gas tersebut dengan leluasa melakukan bisnis Gas 3 kg subsidi tersebut, tanpa merasa takut dan sangat Merajalela merasa sudah kebal hukum.

Diketahui lokasi Pemain Gas tersebut bertempat di daerah Desa Pasir jeruk, bekas Galian LAME Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Diduga Pemain Gas itu Secara terang – terangan melakukan penyuntikan tabung gas atau memintahkan gas bersubsidi (gas 3 kilogram) ke tabung gas ukuran 8 kg dan gas ukuran 12 kilogram (non subsidi) dengan leluasa melakukan kegiatan siang hari, hingga malam hari.

Informasi dari narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan kepada tim Media, ” Mereka itu bahwa tabung Gas yang dijual belikan, dan mereka beli dari para pemain Gas “Katanya.

” Dari Desa Pasir Jeruk Rumpin, Mereka kalau membawa Gas untuk mengirim kepelanggan, ke semua wilayah, ada yang dikirim ke Tangerang, ada ke Jakarta Timur, Depok, Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, pokoknya Mereka itu pemain Antar Wilayah,” ujarnya menyampaikan kepada Tim Media.

Diduga dari informasi berbagai sumber, bahwa sebagai korlapnya bernama Jaro Yanto dan bosnya bernama SRi Suryono. Dan beberapa nama yang ikut andil didalam bisnis Gas ilegal tersebut, diantaranya;
1.SRI SURYONO
2.APEN
3.ROBINSON
4.JARO YANTO
5.OGUT
6.ASEP Lampung.

Baca Juga:  Gesebo Ukuran Besar di Rujab Bupati Sidrap Hilang, Warga Nilai Pengamanan Satpol PP Lemah.

Tim awak Media saat melakukan investigasi dilapangan dan mendapati Mobil Pemain Gas tersebut. Hal hasil Tim langsung melakukan konfirmasi ke si supir yang sedang membawa tabung Gas.

Saat di konfirmasi, ternyata Pemain Gas itu bernama Jaro Yanto.

Selanjutnya Jaro Yanto menyatakan bahwa dirinya baru buka dua hari, katanya saat di konfirmasi di salah satu warung kopi yang ada di daerah Rumpin. Senin 26/8/2024.

Dengan ada bisnis yang dilakukan oleh para Mafia Gas, Diduga Aparat Penegak Hukum setempat Tutup mata.

Dari informasi hal tersebut, kuat dugaan para Mafia pemain Gas ilegal itu adalah pemain Besar yang beroperasi Antar wilayah Se-jabodetabek .

Berdasarkan aturan, untuk para Pelaku, pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar

Tim Media meminta kepada Aparat Penegak Hukum dari Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya serta Mabes Polri untuk segera menangkap para Mafia Gas subsidi yang sudah merugikan Negara.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WIB

Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar

Berita Terbaru