Alasan Hujan, Polrestabes Makassar Tunda Proses Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar — Kasus pemukulan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan mantan Caleg Anggota DPR RI Sulsel, Sindawa Tarang bersama sekelompok pemuda terhadap korban Rusdi dan Said di Jalan Dg Kuling Makassar, kini memasuki tahap rekonstruksi perkara (31/04/24).

Berdasarkan undangan dari Polrestabes Makassar dengan Nomor: B/1211/V/Res.1.6/2024/Reskrim, perihal Pelaksanaan Rekonstruksi tertanggal 29 Mei 2024, rekonstruksi dijadwalkan pada hari Jumat, 31 Mei 2024, bertempat di Posko Jatanras Rappocini pukul 13.00 WITA.

Sekitar pukul 14.30 WITA, keluarga korban tiba di Posko Jatanras didampingi oleh kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, S.H, bersama sejumlah awak media.

Namun, rekonstruksi yang seharusnya bisa dilaksanakan akhirnya ditunda dengan alasan hujan dan akan dijadwalkan ulang pada Selasa, 4 Juni 2024.

Setelah penundaan tersebut, awak media meminta konfirmasi dari IPTU Muhammad Anis, S.Sos, Kasubnit Idik 1 Unit V Polrestabes Makassar, yang menyatakan bahwa kondisi cuaca tidak memungkinkan dan meminta media untuk menghubungi Kasat terkait konfirmasi lebih lanjut.

Saat media dan sebagian keluarga korban hendak meninggalkan lokasi rekonstruksi, mereka dikejutkan oleh suara teriakan dari dalam pos Jatanras. Ternyata, adik korban, Riska berteriak histeris setelah melihat para pelaku berada di lokasi rekonstruksi. Riska juga merupakan korban pengeroyokan tersebut dan kini didampingi oleh UPT PPA Kota Makassar karena mengalami trauma berat pasca kejadian tersebut.

Tim kuasa hukum korban, yang dimintai keterangan oleh awak media, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rekonstruksi yang dilaksanakan tanpa adanya penetapan tersangka.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif Pasca Lebaran 1447 H , Polsek Bontoala Intensifkan Patroli KRYD

“Saya sebagai kuasa hukum baru mengetahui bahwa hari ini (31/05/24) ada rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Makassar,” ungkap Jumadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (1/6/24).

Lanjut Jumadi, bagaimana bisa dilakukan rekonstruksi tanpa adanya penetapan tersangka?.

“Lalu, apa tujuan penyidik menghadirkan yang diduga para pelaku, ataukah mereka semua merupakan tersangka? Kenapa tidak ada surat penetapan tersangka yang disampaikan kepada klien kami?,” jelas Jumadi.

Jumadi juga menambahkan, hujan bukan alasan yang logis untuk menunda rekonstruksi ini.

“Ataukah ada agenda lain yang akan dilakukan tetapi keluarga korban didampingi oleh awak media sehingga hujan menjadi alasan penundaan tersebut,” bebernya.

Jumadipun berharap Polrestabes Makassar dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Jangan ada tindakan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Semoga keadilan bisa ditegakkan, apalagi yang dihadapi klien kami bukan orang biasa,” pungkas Jumadi.

Kronologi kejadian awal berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/97/III/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, pada pukul 00.30 WITA, Selasa (5/3/24) di Jl Dg Kuling Parang Tambung Kecamatan Tamalate, Korban Rusdi, Said dan dua rekannya datang ke rumah Sindawa Tarang dengan maksud untuk bertemu menantunya terkait masalah upah pekerjaan.

Korban langsung dihampiri Sindawa Tarang lalu dipukul dadanya dan didorong sampai di luar pekarangan. Penganiayaan berlanjut oleh warga sekitar rumah Sindawa Tarang hingga mengalami luka pada wajah, kepala, badan dan kaki.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru