Ancaman Penjara Menanti Terdakwa, JPU Diharap Lakukan Tuntutan Sesuai Fakta Persidangan dan Dakwaannya

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-BONE,– Pengadilan Negeri (PN) Bone, Gelar sidang Penggelapan dan pemalsuan cap jempol dokumen, ‘Tanda Terima Sertifikat Prona” Milik H.Mappa yang di duga dilakukan terdakwa aparat Desa Nagauleng, NL (Sekdes Nagauleng) Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. (7/5/2024)

Persidangan ketiga hari ini digelar pada ruang sidang Bagir Manan Jalan Letjend M.T. Haryono Kabupaten Bone, yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Sidang kali ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU, namun JPU belum merampungkan tuntutannya dan meminta untuk ditunda.

majelis hakim yang memimpin persidangan hari ini memutuskan ditunda hingga hari kamis, 16/5/2024 atau satu minggu kedepan untuk memberi kesempatan kepada JPU merampungkan tuntutannya.

Sidang penggelapan dan pemalsuan dokumen yang bergulir di PN Bone, terus mendapat pengawasan dari LSM INAKOR Sulsel disebabkan kasusnya yang unik dan membutuhkan waktu sembilan tahun lamanya agar bisa disidangkan.

Asri, Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, yang ditemui oleh awak media di PN Bone (7/5/2024), menuturkan bahwa persidangan hari ini agendanya sudah masuk pada tahap pembacaan tuntutan oleh JPU, Namun JPU belum siap dan meminta untuk ditunda disebabkan masih dalam proses perampungan tuntutan sehingga majelis hakim menunda sidang satu minggu kedepan.

Baca Juga:  Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang Tolak Wartawan untuk Liputan

Lebih lanjut Asri, Untuk langkah selanjutnya kami dari LSM Inakor, tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan tuntas agar kasus ini bisa terang benderang dan mendapatkan keadilan ” Ucap Asri.

“Asri “Mengharapkan agar JPU betul – betul melakukan penuntutan yang berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, sesuai perbuatan terdakwa dan berdasarkan dakwaan JPU pada pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan pasal 372 Ayat(1) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan pasal 406 dengan ancaman
Penjara 2 tahun 8 Bulan.

“Asri” berharap yang mulia majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman beradasarkan fakta-fakta persidangan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan berharap Sertifikat milik H.Mappa dapat dikembalikan, karena berdasarkan Fakta persidangan sebelumnya sertifikat tersebut tidak pernah dimunculkan oleh JPU maupun terdakwa didepan persidangan
ucap Asri, menutup perbincangan. (Restu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAHACALA UHO Siapkan TWKM XXXV, 350 Mahasiswa Ikuti Dua Agenda
PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!
Koramil 1408-03/Wajo Gencarkan Karya Bakti, Pasar Bacan Dibersihkan untuk Wujudkan Lingkungan Sehat
Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 03:21 WIB

MAHACALA UHO Siapkan TWKM XXXV, 350 Mahasiswa Ikuti Dua Agenda

Senin, 28 September 2026 - 03:52 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!

Senin, 28 September 2026 - 03:22 WIB

Koramil 1408-03/Wajo Gencarkan Karya Bakti, Pasar Bacan Dibersihkan untuk Wujudkan Lingkungan Sehat

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 02:41 WIB

PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin

Berita Terbaru