Annar Salahuddin Sampetoding Sampaikan Permohonan Maaf dan Klarifikasi Publik Terkait Dugaan Kasus Uang Palsu

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait kegaduhan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, terutama berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut namanya dalam dugaan kasus uang palsu. Pernyataan ini disampaikan langsung melalui surat terbuka yang ditujukan kepada keluarga besar di Tana Toraja, Gowa, Bugis, Luwu, dan Mandar, serta seluruh keturunan kerajaan Tomanurung dan Puang Sangalla–Karaeng Bayō.

Dalam pernyataannya, Annar menyayangkan adanya proses “trial by the press” dan “trial by the law” yang menurutnya tidak adil dan mendahului proses hukum resmi.

“Saya merasa perlu menjelaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada saya melalui berbagai media adalah bentuk pengadilan di luar proses hukum resmi,” tegas Annar.

Ia menjelaskan, seluruh perlengkapan usaha seperti mesin cetak, peralatan resto, hingga sarana kampanye Pilkada disiapkan secara legal menggunakan dana pribadinya. Namun, setelah tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel, ia memerintahkan agar peralatan tersebut dijual. Menurutnya, mesin dan perlengkapan tersebut telah dijual oleh Sdr. Syahruna seharga Rp250 juta, namun hingga kini ia belum menerima hasil penjualannya.

Annar juga menjelaskan kronologi penggerebekan di kediamannya pada 8 Desember 2024. Saat itu, ia sedang berada di Jakarta dan menerima kabar bahwa Syahruna ditangkap terkait dugaan uang palsu bersama seseorang bernama Andi Ibrahim di Kampus UIN. Ia mengaku sempat mengenal Andi Ibrahim yang diperkenalkan oleh Ryan Latief dan menegaskan bahwa ia telah melarang keduanya datang ke rumahnya setelah merasa curiga atas aktivitas mereka.

Baca Juga:  Ketua DPC Kota Makassar Fahmi : Jika Terus Simpang Siur, Pemilu RT/RW Sebaiknya Ditunda Demi Kerukunan

“Setelah saya tahu mereka menunjukkan alat sensor uang dan kertas aneh, saya langsung perintahkan agar mereka tidak lagi datang ke rumah saya,” jelasnya.

Tak lama berselang, terjadi penggerebekan kedua dan penangkapan terhadap John Bliater Panjaitan, yang menurut Annar hanya berperan sebagai pengawas proyek pengadaan alat peraga Pilkada.

Annar mengungkapkan keterkejutannya saat dirinya disebut sebagai buron dan DPO oleh media, padahal belum pernah diperiksa sebelumnya oleh Polres Gowa. Ia mengaku datang secara sukarela untuk klarifikasi, namun setelah pemeriksaan sebagai saksi, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut proses tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan pemaksaan hukum.

“Demi Allah dan Rasul, saya tidak terlibat dan tidak tahu-menahu tentang pencetakan maupun penyebaran uang palsu sebagaimana dituduhkan kepada saya,” tegasnya.

Ia juga membantah menerima keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut. Bahkan, menurut BAP Syahruna, uang palsu yang dicetak sejumlah Rp600 juta, sedangkan ia mengklaim telah membagikan uang sebesar Rp40 miliar kepada keluarganya pada Mei 2024 dan masih memiliki penghasilan halal dalam jumlah besar.

Sebagai penutup, Annar mengumumkan pengunduran dirinya dari dunia politik. Ia berterima kasih kepada Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas perjalanan politiknya sejak 1989 hingga 2025.

“Saya akan fokus membangun ekonomi Indonesia Timur dan merawat budaya leluhur kita,” tulisnya.

Dengan penuh keyakinan, ia menegaskan: “Saya punya Allah yang Maha Besar, Maha Agung, Maha Segala-galanya.”

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru