Barang Bukti Disita Polisi, Tapi Barang Bukti Malah Hilang? Kejanggalan Gelar Perkara Mulai Terkuak

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-MAROS I – Polemik penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang dilaporkan oleh Budiman S pada tanggal 11 Mei 2025, yang mana kejadiannya pada tanggal 10 Mei 2025, kembali memanas.

Dalam gelar perkara khusus yang digelar di Polres Maros pada Kamis, 10 Juli 2025, dua barang bukti penting yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Moncongloe tidak dihadirkan dalam gelar perkara. Dan diduga berkas perkaranya direkayasa penyidik dengan hanya memberkaskan penganiayaan berdasarkan Visum. Sementara bukti puluhan batu dan dokumentasi 4 titik kerusakan rumah dan mobil lecet tidak dituangkan secara lebgkap dalam berkas perkara sehingga menggiring peserta rapat gelar Perkara hanya berkutat pada pasal 351 KUHPidana.

Sebagaimana yang disampaikan pimpinan rapat gelar perkara khusus versi Polres Maros pada tanggal 10 Juli 2025, bahwa gelar perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dikakukan penyidik Polsek Moncongloe.
*Dengan tidak menuangkan perusakan oleh terduga 7 orang pelaku dan barang bukti puluhan batu oleh penyidik maka peserta gelar hanya dapat membaca kasus penganiayaan*

Barang Bukti ( BB ) yang tidak diakomodir penyidik dalam berkas perkara yang dilaporkan Budiman S dimaksud adalah puluhan batu yang diduga digunakan dalam peristiwa pelemparan serta dokumentasi foto yang diklaim mendukung kronologi kejadian.

Baca Juga:  DPMD dan KECAMATAN serta INSPEKTORAT Menutupi Dugaan ANGGARAN Fiktif Desa SUKATANI

Absennya kedua bukti ini dalam forum gelar perkara menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Budiman S.

“Saya sangat kecewa. Kalau memang puluhan barang bukti batu tidak diakomodir dalam berkas perkara dan tidak dijadikan sebagai bukti dalam berkas laporan saya, Barang bukti tidak dihadirkan dalam gelar perkara.Barang bukti puluhan batu yang telah diamankan penyidik sejak awal kejadian, diamankan dari rumah saya, dikemanakan penyidik ? Kalau memang tidak mau dipakai sebagai barang bukti, kembalikan saja ke saya,” tegas Budiman S saat diwawancarai Wartawan usai gelar perkara.

Budiman S mencurigai adanya kejanggalan dalam penanganan bukti oleh aparat. Ia menilai, ketidakhadiran barang bukti bisa mengarah pada indikasi penghilangan barang bukti, yang justru semakin memperlemah penegakan hukum dalam kasus yang ia laporkan.

“Saya ingin semua dilakukan secara transparan. Gelar perkara seharusnya jadi tempat menguji bukti, bukan malah menyembunyikan bukti-bukti dan fakta-faktanya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru