BBM Di jual Bebas Dengan Skala Besar,Dan di perjual belikan Di atas harga Ketentuan

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-Bulukumba SPBU yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyaluran BBM Solar subsidi dalam jumlah besar kepada kendaraan jenis mobil pick up yang mengangkut puluhan jerigen di duga peruntukan nya yang tidak jelas. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang selama ini bergantung pada ketersediaan Solar subsidi sesuai ketentuan.

Seorang petani berinisial DR mengungkapkan kepada tim awak media adanya aktivitas pembelian Solar subsidi yang diduga dilakukan secara berulang dan dalam jumlah besar. Selain itu, muncul dugaan harga Solar subsidi dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

DR dari awal ingin Membeli solar subsidi Tetapi Dengn Harga di atas Het,Merasa Berat untuk membeli,dan Menurut DR kami sudah siapkan rekomendasi dan Tertib secara administrasi sesuai aturan pengambilan solar Subsidi.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari salah satu pengawas SPBU berinisial ES belum memberikan penjelasan tegas terkait dugaan penjualan Solar subsidi di atas HET. Sementara itu, hasil pemantauan lapangan menunjukkan praktik pembelian BBM Solar subsidi menggunakan banyak jerigen yang patut dipertanyakan legalitas serta peruntukannya.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Landa Kawasan Padat Penduduk di Jalan Laiya, Kota Makassar

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya petani dan Nelayan serta Pelaku usaha kecil, terkait transparansi dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi. DR berharap pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta Pertamina dapat turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan, memastikan kebenaran informasi, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

Sebagaimana ketentuan teknis BPH Migas dan Pertamina, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali atau disalurkan tidak sesuai peruntukan. Harga Solar subsidi pun wajib mengacu pada HET yang telah ditetapkan pemerintah, dan pelanggaran atas ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi.

Rilis pers ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah. Tim awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

“Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pemilik SPBU terkait dugaan penyaluran dan harga BBM Solar subsidi tersebut.”

Narasumber:DR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Pemerintah Pusat, Pemkot Makassar Kebut Administrasi Proyek PSEL
Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga
LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut
Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:44 WIB

Respon Pemerintah Pusat, Pemkot Makassar Kebut Administrasi Proyek PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:43 WIB

LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut

Berita Terbaru