Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ForumMakassarInfo,Makassar – Aktivitas bongkar muat gudang dalam kota di sepanjang Jalan Cakalang Raya, wilayah Kelurahan Totaka dan Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, berlangsung terbuka dan nyaris tanpa hambatan.

 

Truk-truk bertonase besar terlihat parkir dan melakukan bongkar muat di badan jalan, memicu kemacetan parah yang terjadi hampir setiap hari

 

.Pantauan awak media pada Selasa (03/03/2026) menunjukkan aktivitas tersebut berlangsung dari siang hingga malam hari. Ironisnya, praktik ini terjadi di jalur vital menuju kawasan pelabuhan dan akses utama lalu lintas kota.

 

Padahal, larangan operasional gudang dalam kota telah diatur jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 1992, Perda Nomor 53 Tahun 2015, serta Perwali Makassar Nomor 16 Tahun 2019. Namun di lapangan, aturan tersebut seolah tidak memiliki daya paksa.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap peran Lurah setempat dan Kecamatan Ujung Tanah, yang dinilai gagal melakukan pengawasan wilayah.

Baca Juga:  PRESISI KAPOLRI MATI SURI DALAM PENEGAKAN HUKUM WASIDIK POLDA SULSEL

 

Satpol PP Kota Makassar juga dipertanyakan, mengingat kewenangannya dalam penegakan Perda tidak terlihat di lokasi.

 

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Dinas perindustrian dan perdagangan (DISPERINDAG,” dinilai abai terhadap pelanggaran parkir dan bongkar muat di badan jalan, sementara Satuan Lalu Lintas Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar dianggap tidak maksimal dalam menertibkan kendaraan berat yang jelas mengganggu arus lalu lintas.

 

Pelanggaran terjadi setiap hari, mustahil aparat tidak mengetahui. Jika dibiarkan, ini patut diduga sebagai pembiaran, ungkap seorang warga.

 

untuk segera turun tangan dan menertibkan tanpa tebang pilih. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan integritas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Ujung Tanah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan, kecamatan, Dishub, Satpol PP, maupun Polres Pelabuhan Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Solidaritas Gowa Desak Kapolres Copot Kanit Tipiter 
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
SD Inpres Sambung Jawa 2 Makassar Gelar Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Aksi Solidaritas Gowa Desak Kapolres Copot Kanit Tipiter 

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:21 WIB

SD Inpres Sambung Jawa 2 Makassar Gelar Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WIB

Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar

Berita Terbaru

Breaking news

Aksi Solidaritas Gowa Desak Kapolres Copot Kanit Tipiter 

Senin, 3 Agu 2026 - 10:37 WIB