CIMB Niaga Makassar, Diduga Abaikan Asuransi Kredit, Ahli Waris Dipaksa Tanggung Utang Debitur Renta

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Makassar — LSM GEMA RAKYAT BERSATU (GRB) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur perbankan oleh bank CIMB Niaga di Kota Makassar yang dikabarkan memproses pengajuan kredit tanpa mengikutsertakan debitur dalam asuransi, meski debitur umumnya berusia lanjut sekitar 57 tahun ke atas.

Bank CIMB Niaga diduga memproses kredit tanpa mengasuransikan debitur yang sudah berusia renta, lalu setelah debitur meninggal, pihak CIMB Niaga disebut memaksa ahli waris melunasi utang dengan cara mengalihkan kredit kepada ahli waris.

Kasus ini terjadi di bank CIMB Niaga Makassar yang beroperasi di jalan Ahmad Yani Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus mulai mencuat setelah seorang ahli waris mengadu ke GRB dalam beberapa waktu terakhir.

GRB menduga adanya pelanggaran Standar Operasional Perbankan, karena debitur usia lanjut seharusnya secara otomatis diproteksi melalui asuransi jiwa kredit.

Baca Juga:  Kanit Paminal Propam Polrestabes Makassar Inisiasi Diskusi Pilkada Damai 2024

Ketiadaan asuransi mengakibatkan kerugian besar bagi ahli waris ketika debitur meninggal dunia. jelas Risdianto

Menurut laporan GRB, bank CIMB Niaga tetap menyetujui kredit tanpa menawarkan atau mewajibkan asuransi kepada debitur. tambah Risdianto

Ketika debitur wafat, pihak bank CIMB Niaga Makassar kemudian mendatangi ahli waris dan meminta mereka mengambil alih kewajiban kredit, bahkan diduga menekan ahli waris untuk menandatangani pengalihan pinjaman.

Ketua LSM GRB Risdianto menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen dan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prosedur kredit, karena asuransi kredit adalah mekanisme perlindungan yang wajib diterapkan terutama bagi debitur berusia di atas 50 tahun.

LSM GRB meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memeriksa bank CIMB Niaga Makassar terkait dan memulihkan hak ahli waris, termasuk menghentikan pemaksaan pengalihan kredit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Kabar Baik dari Bulukumba Sengketa Tanah Adat Ammatoa Kajang Berakhir Damai
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
Babak Final Lomba Pocil di Mall Phinisi Point Makassar, Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat 
Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Jumat, 18 September 2026 - 06:43 WIB

Babak Final Lomba Pocil di Mall Phinisi Point Makassar, Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat 

Kamis, 17 September 2026 - 15:20 WIB

Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan

Berita Terbaru