CIMB Niaga Makassar, Diduga Abaikan Asuransi Kredit, Ahli Waris Dipaksa Tanggung Utang Debitur Renta

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Makassar — LSM GEMA RAKYAT BERSATU (GRB) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur perbankan oleh bank CIMB Niaga di Kota Makassar yang dikabarkan memproses pengajuan kredit tanpa mengikutsertakan debitur dalam asuransi, meski debitur umumnya berusia lanjut sekitar 57 tahun ke atas.

Bank CIMB Niaga diduga memproses kredit tanpa mengasuransikan debitur yang sudah berusia renta, lalu setelah debitur meninggal, pihak CIMB Niaga disebut memaksa ahli waris melunasi utang dengan cara mengalihkan kredit kepada ahli waris.

Kasus ini terjadi di bank CIMB Niaga Makassar yang beroperasi di jalan Ahmad Yani Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus mulai mencuat setelah seorang ahli waris mengadu ke GRB dalam beberapa waktu terakhir.

GRB menduga adanya pelanggaran Standar Operasional Perbankan, karena debitur usia lanjut seharusnya secara otomatis diproteksi melalui asuransi jiwa kredit.

Baca Juga:  Masuk Jajaran Dewan Penasehat, Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono Perkuat Peran Wawasan Hukum Nusantara

Ketiadaan asuransi mengakibatkan kerugian besar bagi ahli waris ketika debitur meninggal dunia. jelas Risdianto

Menurut laporan GRB, bank CIMB Niaga tetap menyetujui kredit tanpa menawarkan atau mewajibkan asuransi kepada debitur. tambah Risdianto

Ketika debitur wafat, pihak bank CIMB Niaga Makassar kemudian mendatangi ahli waris dan meminta mereka mengambil alih kewajiban kredit, bahkan diduga menekan ahli waris untuk menandatangani pengalihan pinjaman.

Ketua LSM GRB Risdianto menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen dan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prosedur kredit, karena asuransi kredit adalah mekanisme perlindungan yang wajib diterapkan terutama bagi debitur berusia di atas 50 tahun.

LSM GRB meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memeriksa bank CIMB Niaga Makassar terkait dan memulihkan hak ahli waris, termasuk menghentikan pemaksaan pengalihan kredit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Pemerintah Pusat, Pemkot Makassar Kebut Administrasi Proyek PSEL
Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga
LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut
Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:44 WIB

Respon Pemerintah Pusat, Pemkot Makassar Kebut Administrasi Proyek PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:43 WIB

LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut

Berita Terbaru