Darurat Obat keras Tipe G di Sepatan: Diduga Poltak di Rehab, Publik Menanti nyali Polisi

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-Tangerang, – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial Poltak 30 tahun di sebuah lapangan Bola Kampung Bayur Kali RT 01/12 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Senin (30/3/2026)

Poltak diamankan pada hari Sabtu 28 Maret 2026 setelah terbukti turut serta dalam kegiatan Penjualan di Lokasi tersebut obat terlarang golongan G jenis Tramadol dan Exsimer di amankan.

Kapolsek Sepatan Porles Metro Tangerang Kota AKP Fahyani melalui WA saat di Konfirmasi mengatakan benar kita mengamakan salah satu terduga tersangka dengan inisial Poltak Mas saat di periksa hanya pemakai bukan penjual, Karena penjualnya kabur saat di grebek oleh binamas dan RT di lokasi Ucapanya” Fahyani

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Binamas Desa Lebak wangi dan RT setempat melakukan pengerebekan di lokasi Lapangan Bola Kampung Bayur Kali melihat Poltak ada di sebuah tiang Gol Lalu di amankan dan di bawa berserta Barang Bukti (Barbuk) Berupa taramadol dan exsimer. Saat dilakukan introgasi dan cari Barbuk penggeledahan ditemukan di semak semak berupa exsimer dan tramadol

Baca Juga:  Brigjen TNI Dody Triwinarto : Bangga Terhadap Kinerja Prajurit Petarung Tadulako

Diduga tersangka Poltak sudah di Rehab di Yayasan Mentari Pagi Menurut Keterangan Dari Binmas Desa Lebak Wangi Dedi dan ratusan butir obat terlarang tersebut dibawa ke Mapolsek Sepatan terangnya” Dedi

Lebih Lanjut saat Awak Media Menggali informasi agar ada keterbukan publik dan mencari kebenaran informasi melalui Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPTU Tri Sartoto saat di membalas WhatsApp. Jika konfirmasi nanti ke Kantor mas Ucapanya” Tri Sartoto
setelah team Media Ke Kantor hanya Kanit Intel yang Menjumpai Media Mengatakan Kanit Reskrim lagi di luar bang Ucapanya”.

Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Exsimer
Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan dan perundang-undangan di bidang kesehatan, obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Penjualan obat keras secara bebas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan Generasi Muda.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga
LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut
Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar
Viral Jukir di Depan ATM Dirum PD Parkir Makassar Langsung Turun Tangan
Soliditas Jurnalis Gowa Tuntut Tutup Tambang ‘Ilegal’ Desak Polresta Gowa Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:43 WIB

LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar

Berita Terbaru

Breaking news

Aksi Solidaritas Gowa Desak Kapolres Copot Kanit Tipiter 

Senin, 3 Agu 2026 - 10:37 WIB