Di Duga Tambang Ilegal di Bajo Barat, DPD APKAN RI Luwu Resmi Lapor ke Kapolres, Kiswanuddin Minta di Usut dan Tanpa Tebang Pilih

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belopa, Luwu – Forum.Makassar.Info.com – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPD APKAN RI) Kabupaten Luwu secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan kepada Kapolres Luwu. Laporan tersebut terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang kian meresahkan di wilayah Kecamatan Bajo Barat.

 

​Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respon cepat organisasi terhadap keluhan masyarakat dan hasil temuan lapangan. Fokus utama laporan berada di sekitar Desa Tumbu Barak, di mana aktivitas pengerukan material berskala besar terdeteksi oleh tim investigasi APKAN RI.

 

​Hal tersebut di sampaikan Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Luwu Kiswanuddin Andi Sagena, SE saat di konfirmasi melalui ponselnya, Sabtu 8 Mei 2026.

 

Kiswanuddin menegaskan bahwa surat yang dikirimkan bertujuan untuk meminta pihak kepolisian segera turun tangan. Hal ini didasari atas adanya indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

 

​Berdasarkan hasil pemantauan intensif di lokasi, ditemukan adanya pengerukan tanah dan material yang masif. APKAN RI menilai bahwa operasional di lapangan dilakukan secara serampangan tanpa mempertimbangkan kaidah lingkungan hidup yang seharusnya menjadi syarat mutlak pertambangan, ungkap Kiswanuddin Andi Sagena, SE

 

​Organisasi ini juga telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi otentik yang memperlihatkan dampak nyata dari pengerukan tersebut. Bukti-bukti inilah yang kemudian dilampirkan dalam surat resmi agar menjadi pertimbangan awal bagi penyidik Kepolisian Resort Luwu, terang Kiswanuddin

 

​Dalam naskah laporannya, Ketua APKAN RI Kab Luwu Kiswanuddin Andi Sagena, SE memaparkan lima potensi kerugian besar akibat tambang tersebut. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah kerusakan lingkungan serta hancurnya lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga setempat.

 

​Selain itu, kata aktivitas ini mengatakan bahwa pengerukan ini diduga kuat menjadi penyebab pendangkalan dan pencemaran aliran sungai di sekitar lokasi. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan memutus akses air bersih dan merusak ekosistem perairan sungai yang ada di Bajo Barat, terang Kiswanuddin Andi Sagena

Baca Juga:  Program Penanganan Miskin Ekstrem Bupati Gowa Diduga Dilanggar, Kasat Satpol PP Disorot

 

​Ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor juga menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut. APKAN RI menekankan bahwa lokasi pertambangan yang tidak tertata berisiko tinggi membahayakan keselamatan warga, terutama saat memasuki musim penghujan, ungkap Kiswanuddin Andi Sagena

 

​Dari sisi ekonomi, kata Ketua APKAN RI Kiswanuddin Andi Sagena menyoroti potensi kerugian negara yang tidak sedikit akibat pengambilan material tanpa izin. Dugaan praktik pertambangan tanpa pajak dan royalti ini dianggap sangat mencederai rasa keadilan bagi pembangunan daerah.

 

​Lanjut. Kiswanuddin mengatakan, ia juga menyampaikan bahwa gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan warga sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Suara bising dan mobilitas alat berat telah mengganggu aktivitas harian masyarakat di pemukiman sekitar Desa Tumbu Barak.

 

​Sehubungan dengan temuan itu, APKAN RI meminta Kapolres Luwu untuk segera melakukan investigasi dan pengecekan langsung ke titik koordinat yang dilaporkan. Langkah ini dinilai mendesak untuk memastikan fakta di lapangan sesuai dengan laporan masyarakat, tegas Kiswanuddin Andi Sagena,

 

​Pihak APKAN RI juga mendesak kepolisian untuk memeriksa seluruh legalitas dan dokumen perizinan dari pihak pengelola tambang. Mereka berharap tidak ada pihak yang kebal hukum jika terbukti melanggar aturan perundang-undangan pertambangan yang berlaku.

 

​Penegasan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang juga tertuang dalam poin laporan tersebut. Hal ini dianggap perlu dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang jauh lebih parah sebelum proses hukum mencapai titik terang.

 

​Sebagai penutup, kata Kiswanuddin Andi Sagena, laporan ini disebut sebagai wujud nyata kepedulian APKAN RI terhadap penegakan hukum dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Luwu. Mereka berharap kepolisian bertindak tegas demi menjaga marwah hukum dan keselamatan masyarakat banyak, kunci Kiswanuddin Andi Sagena. (*)

(tim-sal)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil
PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
APAMAKO Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Kelapa Premium di Desa Bontobiraeng
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Diduga Malas Hadir, PERAK Dukung Kepala SMAN 16 Makassar Mundur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:40 WIB

PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Berita Terbaru