Diduga Dicemarkan di Medsos, Dwita Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – FORUM.MAKASSAR.INFO.COM – Marsela Zelyanti alias Dwita akhirnya menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya di media sosial. Didampingi tim kuasa hukumnya, ia melapor ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Minggu malam (22/02/2026).​Laporan tersebut diterima di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP). Sedikitnya lima orang dilaporkan dalam perkara ini.

Kuasa hukum Marsela, Ridwan Basri S.H., M.H., bersama Irfan Harris S.H., Fina Febrianti S.H., dan A. Try Tunggal Putra S.H., menyebut laporan ini terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang mengarah pada pelanggaran UU ITE.

“Jadi begini, klien kami ini sudah cukup lama jadi sasaran narasi negatif di media sosial. Komentar-komentar itu bukan cuma menyerang pribadi, tapi juga merusak nama baiknya. Makanya kami putuskan ambil langkah hukum,” ujar Ridwan kepada wartawan.

Menurutnya, pihak terlapor terdiri dari beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook, termasuk oknum yang mengatasnamakan media siber.

​“Yang kami laporkan ini ada beberapa akun, ada juga yang mengaku sebagai media. Mereka memposting dan menyebarkan informasi yang menurut kami tidak berdasar dan cenderung menjatuhkan,” lanjutnya.

Sebagai bukti awal, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah tangkapan layar dan tautan unggahan yang dinilai provokatif.

Baca Juga:  RELAWAN SIBAT PMI kota Makassar Berbagi 1000 Takjil Kemanusian

Marsela yang berdomisili di Kecamatan Tamalate, Makassar, mengaku terpukul dengan pemberitaan dan komentar yang beredar.

“Jujur saja, saya sangat terganggu. Bukan cuma nama baik saya yang kena, tapi kondisi psikologis saya juga. Saya cuma mau keadilan, supaya ke depan orang lebih hati-hati kalau mau posting atau komentar,” ungkapnya.

Selain proses pidana, pihak kuasa hukum juga akan menempuh hak jawab terhadap media yang memuat pemberitaan tanpa konfirmasi kepada kliennya.

Hak jawab sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kami juga akan kirim permintaan hak jawab. Itu hak klien kami dan wajib dilayani. Kalau ada berita yang merugikan dan tidak ada konfirmasi, ya harus diberi ruang untuk klarifikasi,” tegas Ridwan.

Ia menambahkan, dugaan tindakan penghinaan, fitnah, maupun pencemaran nama baik di ruang digital bukan hal sepele dan bisa berujung pada konsekuensi hukum.

“Ini jadi pelajaran bersama. Media sosial itu bukan ruang bebas tanpa aturan. Kalau sudah menyerang kehormatan dan martabat orang, tentu ada tanggung jawab hukumnya,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Sulsel masih mendalami laporan tersebut dan akan memanggil saksi serta pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIRHUKUM LAKINDO SULSEL DESAK POLDA SULSEL DAN MABES POLRI TAHAN BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG 1 OKTOBER
KI Sulteng Kabulkan Gugatan Pemegang Akta Hibah, Perintahkan BPN Palu Buka InIformasi SHM 32 Bidang Tanah
PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!
Koramil 1408-03/Wajo Gencarkan Karya Bakti, Pasar Bacan Dibersihkan untuk Wujudkan Lingkungan Sehat
Pedagang Keluhkan Pungutan Rp100 Ribu hingga Rp300 Ribu di Jalan Nuri Barun
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum
Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:41 WIB

DIRHUKUM LAKINDO SULSEL DESAK POLDA SULSEL DAN MABES POLRI TAHAN BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG 1 OKTOBER

Rabu, 30 September 2026 - 07:41 WIB

KI Sulteng Kabulkan Gugatan Pemegang Akta Hibah, Perintahkan BPN Palu Buka InIformasi SHM 32 Bidang Tanah

Senin, 28 September 2026 - 04:00 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA

Senin, 28 September 2026 - 03:52 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!

Sabtu, 26 September 2026 - 02:08 WIB

Pedagang Keluhkan Pungutan Rp100 Ribu hingga Rp300 Ribu di Jalan Nuri Barun

Berita Terbaru