Dugaan Janggal dalam Distribusi Anggaran Publikasi RSUD Kota Tangerang, Media Abal-abal ikut Kebagian Kue APBD

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Tangerang,-23/8/2025. Anggaran publikasi yang digelontorkan RSUD Kota Tangerang dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuai sorotan tajam. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan memperkuat kemitraan strategis dengan media profesional, justru diduga “bocor” ke media daring yang tidak jelas keberadaannya.

Dalam penelusuran awak media, ditemukan salah satu media penerima iklan advertorial dari RSUD Kota Tangerang tidak memiliki kantor resmi, bahkan alamat yang tercantum di website mereka hanyalah formalitas belaka. Tidak ada aktivitas layaknya kantor media di lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana bisa media tanpa kantor dan aktivitas nyata, tetap mendapatkan bagian dari kue anggaran daerah?

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah menekankan bahwa setiap penggunaan dana publik harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Anggaran publikasi yang nilainya tidak kecil itu jelas merupakan bagian dari belanja daerah yang harus dipertanggungjawabkan.

Saat dikonfirmasi, Humas RSUD Kota Tangerang, Drg. Fika S. Khayan, tidak menampik adanya distribusi dana advertorial melalui organisasi wartawan maupun jalur independen. Namun, Fika menegaskan pihaknya sudah melaksanakan prosedur sesuai standar.

“Kami membagikan advertorial melalui organisasi wartawan dan ada juga jalur independen. Adapun kesalahan yang dilakukan oleh oknum pemilik media yang mendapatkannya itu bukan tanggung jawab kami. Soal temuan yang disampaikan, silakan ditanyakan ke organisasi tersebut. Kalau perlu, kami juga bisa bantu melaporkan media itu ke Dewan Pers,” ujar Fika di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Binter Terpadu Satgas TNI 300 Siliwangi Dalam Bingkai Baksos Kogabwilhan III di Papua

Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lebih jauh: jika RSUD sadar ada media penerima anggaran yang tidak jelas keberadaannya, mengapa tetap diloloskan dalam proses pembayaran? Apakah tidak ada mekanisme verifikasi yang ketat sebelum anggaran cair?

Beberapa pemilik media resmi di Kota Tangerang merasakan ketidakadilan dengan adanya praktik ini. Mereka menilai anggaran publikasi justru tidak tepat sasaran, karena disalurkan ke media “abal-abal” yang tidak memenuhi standar Dewan Pers.

Praktik seperti ini berpotensi mencederai asas keadilan dalam distribusi anggaran APBD. Sebab, media yang beroperasi secara legal, memiliki kantor, dan aktif menjalankan fungsi jurnalistik justru tersisihkan.

Publik pun menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kota Tangerang, DPRD, hingga aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Pasalnya, jika dugaan ini benar adanya, maka jelas telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah yang bisa berdampak hukum.

Anggaran publikasi bukan sekadar persoalan bayar iklan. Lebih dari itu, ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana rakyat. Transparansi harus ditegakkan, dan distribusi anggaran wajib diarahkan ke media yang benar-benar menjalankan peran pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(RedaksiTim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru