Gawat..!! CP Gunawan : Ada Keterlibatan Polisi Dibalik Peredaran Pil Koplo Di Bekasi

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Bekasi, – Bak jamur di musim hujan. Peredaran obat keras terbatas (K) atau yang lebih di kenal Pil Koplo beredar bebas. Kartel pengedar pik koplo seolah luput dari jerat hukum.

Peredaran pil koplo di Bekasi cukup terorganisir dengan rapih. Jelas menunjukan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum. Khusunya Polda Metro Jaya, hingga Dinas Kesehatan setempat dalam memberangus peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Ijin Edar (NIE). Bak jamur di musim hujan. Peredaran obat keras terbatas (K) atau yang lebih di kenal Pil Koplo beredar bebas di Bekasi.

Kartel pengerdar pik koplo seolah luput dari jerat hukum. Di Bekasi itu polisi tahu bang ada Peredaran tramadol. Pemain-nya ada Iskandar dari grop granat, juga ada grop aceh Serumpun yang di gawangi Dedi Haryadi,” papar CP Gunawan.

Saat awak media coba menelusuri jejak peredaran obat keras golongan HCL jenis tramadol, Hexymer dan lainnya. Dengan mudah awak redaksi mendapatkan obat Tramadol dengan harga 6000 per butirnya. Bahkan penjaga toko di Jl. Bulak Perwira RT. 03, RW. 24, Bekasi Utara yang jelas mengakui telah berkoordinasi dengan aparat Polsek dan Polres. “Untuk Urusan koordinasi biasa bos yang langsung setor ke Aparat bang. Kalau saya disini hanya jaga saja,” paparnya.

Baca Juga:  Pangdam I/BB Ucapkan Selamat kepada Danlantamal I Belawan yang Baru

Sampai berita ini diturunkan pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan komentar. Setali tiga uang, maraknya kartel pil koplo di Bekasi menunjukan lemahnya pengawasan Kepolisian. Masyarakat mempertanyakan kinerja Kepolisian. Khususnya wilayah hukum Polsek Polda Metro Jaya.

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Menurut pengamat kebijakan publik dan lingkungan kepada awak redaksi. “Tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Drs. Aris Sucipto M. Si (15/10).

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 02:41 WIB

PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru