Geger, Mafia Gas di Rumpin Bogor Ternyata Kebal Hukum, di duga Ada Oknum Aparat ikut Bermain

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Bogor, – Makin geger Seakan kebal hukum Mafia gas ilegal ( suntikan ) di Jln. Gn. Maloko, Sukamulya, kec. Rumpin kabupaten Bogor di duga masih beroperasi hingga saat ini .

Adanya berita yang beredar terkait gas ilegal ini tidak menyulutkan nyali mereka untuk terang – terangan bermain gas suntikan demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar, dugaan kuat mereka melakukan dengan cara GAS LPG subsidi ( 3kg ) disuntikan ke gas 12kg, non subsidi. Para MAFIA melakukan aktivitas penyuntikan GAS LPG di saat malam hari di kawasan Rumpin kabupaten Bogor.

Dan gas suntikan tersebut di kirim ke konsumen di wilayah se-jabodetabek.

Karena berita yang mencuat, awak media mencoba investigasi ke daerah Rumpin dan di temukan mobil pick up berwarna hitam dengan plat kendaraan F 8082 HV .Saat awak media bertanya ke supir, ” ini mobil jipen, ” ungkapnya.

Lalu supir pun mencoba menghubungi HERI BCX, dan saat di konfirmasi HERI BCX pun mengarahkan awak media untuk menghubungi ASEP KANCIL. ” Bang ijin saya kasih nomor telepon ASEP KANCIL ya, nanti tolong hubungi ASEP KANCIL aja karena ASEP KANCIL pengganti JAYA selaku kordinator lapangan, ” ungkap HERI BCX .

Tidak sampai di sini saja, demi untuk mendapatkan kejelasan Tim Media pun mencoba menghubungi ASEP KANCIL, melalui Via WhatsApp.

Baca Juga:  Kontraktor Proyek Bandara Selayar Lolos dari Hukuman, PERAK : Ada Yang Tidak Beres

“assalamualaikum bang, saya ASEP, ” kata ASEP pas di konfirmasi lewat Via WhatsApp.

Begini, saya ini pengganti bang JAYA, karena bang JAYA sudah Risen, ” ungkap ASEP KANCIL lewat Via WhatsApp menyampaikan ke awak Media.

Dari penyampaian ASEP itu sudah ada Kejelasan informasi, dugaan kuat bahwa ASEP itu adalah memang Mafia Gas LPG Subsidi.

Diduga bisnis Gas ilegal tersebut dibekingi Aparat dan ada Oknum Aparat yang ikut bermain.

Akibat ulah para Mafia Gas ilegal itu, kini Gas LPG 3 kg Subsidi langka dipasaran.

Masyarakat berharap untuk para APH dan BPH MIGAS agar harus gerak cepat untuk menindaklanjuti kegiatan para MAFIA GAS ILEGAL ini.

Berdasarkan aturan, pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar.

Hal keterangan informasi ini dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada 7/10/2024.

(Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WIB

Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar

Berita Terbaru