H. Kahar Dg. Sibali Bantah Isu Pelanggaran dan Suap Wartawan: “Semua Sesuai Aturan”

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Takalar — Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asal Takalar, H. Kahar Dg. Sibali, menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media online dan cetak di kediamannya, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Jumat (11/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, H. Kahar menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyorot SPBU miliknya di Palleko, yang dituding melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi (solar dan pertalite) menggunakan jerigen.

H. Kahar dengan tegas membantah tudingan tersebut, menyebutnya sebagai informasi tidak benar dan menyesatkan.

“Kami dari pihak SPBU tahu aturan. BBM bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. SPBU Palleko hanya melayani pengisian jerigen untuk kelompok nelayan dan petani yang membawa rekomendasi resmi dari dinas terkait, seperti Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta kepala desa setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap jerigen yang dilayani memiliki barcode resmi sesuai kebutuhan pengguna.

“SPBU tidak akan pernah melayani tanpa rekomendasi. Semua sesuai aturan,” tegasnya.

Selain membantah tudingan pelanggaran dalam penyaluran BBM, H. Kahar juga menyoroti isu miring yang menuding dirinya menyuap wartawan dengan amplop setiap Jumat. Menurutnya, tudingan tersebut sangat tidak berdasar dan bersifat fitnah.

“Saya sangat sesalkan tudingan itu. Dikatakan saya menyogok wartawan dan uangnya disebut ‘uang haram’. Dari awal saya membangun usaha ini dari nol hingga memiliki empat SPBU di Takalar. Uang haram dari mana?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga:  DPD PJI Sulsel Akbar Hasan,S,Sos Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H

Ia menegaskan, tidak pernah memberikan amplop dalam bentuk suap kepada wartawan. Kegiatan yang dilakukan setiap Jumat hanyalah tradisi silaturahmi dan sedekah.

“Setiap Jumat, ada beberapa wartawan yang datang ke SPBU di Galesong. Mereka bersilaturahmi dan salat Jumat bersama. Salahkah kalau saya bersedekah? Kalau Allah beri rezeki, saya berbagi — bukan hanya kepada wartawan, tapi juga masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Lebih jauh, H. Kahar memastikan bahwa dirinya tidak mentolerir kecurangan apa pun di seluruh SPBU miliknya.

“Kalau ada wartawan atau LSM menemukan operator saya curang atau melanggar aturan, laporkan langsung ke saya. Akan saya tindak tegas, bahkan saya pecat kalau terbukti,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi merupakan tindakan serius, yang dapat dijerat pidana berat sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

“Kami tidak main-main soal aturan. Jika ada yang melanggar, Pertamina, BPH Migas, Pemda, dan kepolisian pasti bertindak,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, H. Kahar berharap agar media tetap menjunjung tinggi prinsip klarifikasi dan keseimbangan informasi, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blackout di Sumatera Bukan Kecelakaan, Tapi Diduga Akibat Kelalaian dan Keserakahan!”, Kasihhati Desak Usut Tuntas
Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle
LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP
Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:40 WIB

Blackout di Sumatera Bukan Kecelakaan, Tapi Diduga Akibat Kelalaian dan Keserakahan!”, Kasihhati Desak Usut Tuntas

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:04 WIB

LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Berita Terbaru