H. Kahar Dg. Sibali Bantah Isu Pelanggaran dan Suap Wartawan: “Semua Sesuai Aturan”

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Takalar — Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asal Takalar, H. Kahar Dg. Sibali, menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media online dan cetak di kediamannya, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Jumat (11/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, H. Kahar menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyorot SPBU miliknya di Palleko, yang dituding melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi (solar dan pertalite) menggunakan jerigen.

H. Kahar dengan tegas membantah tudingan tersebut, menyebutnya sebagai informasi tidak benar dan menyesatkan.

“Kami dari pihak SPBU tahu aturan. BBM bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. SPBU Palleko hanya melayani pengisian jerigen untuk kelompok nelayan dan petani yang membawa rekomendasi resmi dari dinas terkait, seperti Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta kepala desa setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap jerigen yang dilayani memiliki barcode resmi sesuai kebutuhan pengguna.

“SPBU tidak akan pernah melayani tanpa rekomendasi. Semua sesuai aturan,” tegasnya.

Selain membantah tudingan pelanggaran dalam penyaluran BBM, H. Kahar juga menyoroti isu miring yang menuding dirinya menyuap wartawan dengan amplop setiap Jumat. Menurutnya, tudingan tersebut sangat tidak berdasar dan bersifat fitnah.

“Saya sangat sesalkan tudingan itu. Dikatakan saya menyogok wartawan dan uangnya disebut ‘uang haram’. Dari awal saya membangun usaha ini dari nol hingga memiliki empat SPBU di Takalar. Uang haram dari mana?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Jelajahpos.com Ulang Tahun ke-16, IWO Soppeng Beri Penghargaan

Ia menegaskan, tidak pernah memberikan amplop dalam bentuk suap kepada wartawan. Kegiatan yang dilakukan setiap Jumat hanyalah tradisi silaturahmi dan sedekah.

“Setiap Jumat, ada beberapa wartawan yang datang ke SPBU di Galesong. Mereka bersilaturahmi dan salat Jumat bersama. Salahkah kalau saya bersedekah? Kalau Allah beri rezeki, saya berbagi — bukan hanya kepada wartawan, tapi juga masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Lebih jauh, H. Kahar memastikan bahwa dirinya tidak mentolerir kecurangan apa pun di seluruh SPBU miliknya.

“Kalau ada wartawan atau LSM menemukan operator saya curang atau melanggar aturan, laporkan langsung ke saya. Akan saya tindak tegas, bahkan saya pecat kalau terbukti,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi merupakan tindakan serius, yang dapat dijerat pidana berat sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

“Kami tidak main-main soal aturan. Jika ada yang melanggar, Pertamina, BPH Migas, Pemda, dan kepolisian pasti bertindak,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, H. Kahar berharap agar media tetap menjunjung tinggi prinsip klarifikasi dan keseimbangan informasi, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut
Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar
Viral Jukir di Depan ATM Dirum PD Parkir Makassar Langsung Turun Tangan
Soliditas Jurnalis Gowa Tuntut Tutup Tambang ‘Ilegal’ Desak Polresta Gowa Bertindak Tegas
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat yang Menyerang di Pemukiman Warga Jadi Sorotan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:43 WIB

LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:06 WIB

Soliditas Jurnalis Gowa Tuntut Tutup Tambang ‘Ilegal’ Desak Polresta Gowa Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Breaking news

Aksi Solidaritas Gowa Desak Kapolres Copot Kanit Tipiter 

Senin, 3 Agu 2026 - 10:37 WIB