Istri Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Prona, Suami Jadi Saksi Tunggal Di PN Bone

- Penulis

Selasa, 30 April 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

FORUMMAKASSARINFO.COM-Watampone, Bone Sulsel – Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang kasus pemalsuan dokumen sertifikat milik H.Mappa yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa Nagauleng (NL) Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.(30/4/2024)

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, Jalan Letjend M.T. Haryono, Watampone pada Selasa, 30 April 2024, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi dari kedua belah pihak.

Saksi yang dihadirkan terdakwa, yaitu Suami terdakwa (Kepala Desa Nagauleng), dua saksi Dari BPN Bone yaitu, Muh. Nasir dan Syamsul Risal , serta empat saksi dari pihak penggugat turut hadir dalam persidangan.

Asri, Ketua DPW LSM INAKOR Sul-Sel, dalam pernyataannya kepada media di Warung Makan Kaluku Resto, menjelaskan bahwa ini merupakan sidang kedua dalam proses kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Terdakwa, Sekdes Nagauleng NL, mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim pada sidang yang terbuka untuk umum

Baca Juga:  Kasus Kematian Virendy Disidangkan Secara Diam-diam, Keluarga Korban Tidak Diberitahukan, Ada Apa ?

Asri menyatakan, ‘Untuk langkah selanjutnya, kami dari LSM Inakor akan terus mengawal kasus ini hingga selesai agar keadilan dapat tercapai. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 07 Mei 2024,” katanya.

Asri juga berharap agar pihak kejaksaan dapat melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada sesuai dengan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta pasal 372 Ayat (1) dan pasal 406.

“Harapan saya adalah agar majelis hakim dapat menilai fakta-fakta persidangan baik dari sidang pertama maupun kedua, sehingga hukuman yang dijatuhkan nantinya dapat sesuai dengan perbuatan terdakwa dan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Asri.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat di Kab. Bone terkait penegakan hukum dan upaya memastikan keadilan bagi korban pemalsuan dokumen sertifikat tersebut. (Restu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru