Jadi Sorotan Publik, PERAK Desak Kepolisian Tindak Tegas Transportasi Tak Berizin

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-MAKASSAR — Viralnya pemberitaan Bajaj yang saat ini jadi sorotan media kini di respon oleh Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Musaharin, SH.

Menurut Musaharin, Bajaj pada umumnya sebagai transportasi Millaneal namun jika kendaraan roda 3 ini belum memiliki regulasi jelas sesuai peryataan Dishub Makassar perizinan atau yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2001 Tentang Standar Kegiatan atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha dalam berbasis resiko sektor transportasi tentu perlu ditindak tegas.

Lanjutnya, meski menurut pandangan masyarakat sebagai transportasi efisien tapi dilihat dari kondisi Makassar yang sudah mulai padat ditambah ketertiban berlalu-lintas tidak lagi pada posisi benar sehingga timbul kemacetan baru, maka peran Dishub Sulsel, Kota dan Kepolisian harus meresponnya.

Ia sangat setuju langkah pihak kepolisian soal menilang kendaraan roda 3 jenis bajaj saat berkomentar di beberapa media lalu “Jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditindak.

“Ya, Kami tunggu aja respon pemerintah baik Dishub Kota, Provinsi dan kepolisian agar kesimpangsiuran mode transportasi jenis Bajaj yang sudah beroperasi bisa di tangani dengan baik atau di buatkan regulasi yang benar,” ujar Musaharin, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (19/6/24).

Lebih jauh Musaharin mengharapkan, para pemangku kebijakan jangan hanya berkoar-koar di media tapi perlu bukti.

“Karena realitanya di lapangan kebanyakan dari pengemudi Bajaj ini masih mengantongi Sim C dan cara mengemudinya pun mirip roda 4 di tengah jalan sehingga apa yang di beritakan sebelumnya Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto, S.IK soal Bajaj itu termasuk kategori mode transportasi dan wajib memiliki SIM A itu perlu di tindak tegas,” pungkas Musaharin.

Baca Juga:  DPC PA GMNI KABUPATEN ENREKANG Laksanakan AKSI SOSIAL Tagline BERBAGI KEBAIKAN MULAI DARI MESJID

Sebelumnya, Kabid Dishub Kota Makassar, Dr. jusman mengatakan, untuk mendapatkan izin operasional sesuai batas administrasi tersebut harus secara kolektif atas nama suatu lembaga yang telah berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), Koperasi, BUMN atau BUMD dengan KBLI yang sesuai tentunya.

Mengawali proses pendaftarannya melalui aplikasi OSS (online single Submission). Sesuai Permintaan lembaga tersebut, akan ditentukan kewenangannya berdasarkan wilayah operasionalnya. Baik Dinas Perhubungan Kota/kabupaten atau Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi teknis dan survey kelayakan dan pemenuhan standar minimal (SPM) serta melakukan pengecekan standar keselamatan angkutan penumpang termasuk ketersediaan sistem tracking (GPS) dan ketersediaan aplikasi sistem pemesanan secara online .

“Setelah lengkap Dinas Perhubungan akan mengeluarkan rekomendasi teknis yang diupload di aplikasi di OSS, jika verifikasi dan seluruh komponen perizinan lengkap, maka Walikota atau Bupati atau Gubernur akan menyetujui izin tersebut melalui kepala DPMPTSP. Selanjutnya dari OSS tersebut, akan menjadi rujukan kepolisian menerbitkan plat kendaraan yang sesuai aturan yang telah ditetapkan,” bebernya kepada awak media beberapa waktu lalu.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel
Sinergi DPC APPI Mamajang, Polsek dan Perumda Pasar Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat
15 DPC APPI Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar di Balai Kencana 45
Panitia Sebut Pelantikan DPP APPI Akan Dihadiri Hingga 1.500 Kader
Wakasat Lantas Polrestabes Makassar Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Hardiknas 2026, LKBH APPI Serukan Pendidikan Sebagai Investasi Masa Depan
Peringati May Day, LKBH APPI Siap Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Buruh Makassar
Lingkungan Asri dan Bersih, SD Negeri Sambung Jawa 2 Jadi Daya Tarik Orang Tua Siswa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:14 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:34 WIB

Sinergi DPC APPI Mamajang, Polsek dan Perumda Pasar Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:42 WIB

15 DPC APPI Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar di Balai Kencana 45

Senin, 18 Mei 2026 - 09:17 WIB

Panitia Sebut Pelantikan DPP APPI Akan Dihadiri Hingga 1.500 Kader

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:06 WIB

Wakasat Lantas Polrestabes Makassar Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas dan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru