Kasatpol PP : Penyewaan Lahan Fasum jelas Aturannya,ini Pelanggaran

- Penulis

Minggu, 14 Juli 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-MAROS,–, kasat kusut sengketa dengan masyarakat yang pernah melakukan pembayaran pembelian lapak dan kios makin kabur dalam kawasan eks Bumicom, Dalam kawasan tersebut terindikasi ada aktivitas pungutan liar yang mengklaim dirinya mendapat kuasa mengelola.

Eks perusahaan Bumicom mendapat Ijin pengembangan kawasan kota baru kini sengketa itu. Kebijakan penegakan tataruang kota pemerintah daerah hingga kini tidak berjalan dengan gan baik hingga merugikan masyarakat.

Sementara dalam proses sengketa dan saling claim, ada pihak Bumicom atas kuasa mengelola, memanfaatkan ruang yang ada memperoleh keuntungan. Akibatnya masyarakat dirugikan, pemerintah pun demikian, alih alih penataan kota Maros pun makin semrawut,

bangunan bangunan sengketa di persewakan secara ilegal sementara rumah toko yang tidak bisa di kuasi oleh pihak Bumicom fasilitas umumnya dibagian depan ikut dipersewakan.

Untuk lahan kosong depan rumah toko depan Pasar Tramo misalnya dipersewakan senilai Rp25 Juta pertahun. Penitipan puluhan gerobak pedagang PTB dikenakan tarif Rp10.000 permalam. “Kita menyewa tempat kosong Rp15 sampai 25 Juta pertahun bangunan kita buat sendiri” kata seorang pedangan yang tidak ingin disebut namanya terlampir kwitansinya

Baca Juga:  Hallo Para Pelaku Umkm,yuk Daftarkan Sekarang Tenant di Event Ramadhan dan Semarak Hut Bangka Tengah ke 21 Bersama Andre Politik Creative

Nilai sewa ruko sengketa, teriditifiiasi bervariasi tergantung lokasi strategis
Menurut pemegang kuasa eks pihak Bumicom, Asis, “Saya hanya di beri kepercayaan kuasa menangani wilayah ini” kata dia.

Kepala Satuan Polisi Pamon Praja, H. Eldrin Saleh Nuhung, saat dihubungi media ini via WhatsAppnya Minggu 14/7/2024 menegaskan fasilitas umum tidak boleh di persewakan, termasuk di depan pasar Tramo ini jelas aturnya pelanggaran,kami juga menurunkan anggota kami untuk menyelidiki kasus ini

Kanit Intel Satuan Polisi Pamon Praja Maros, Awaluddin, mengaku, baru mengetahui ada aktivitas penyewaan fasilitas umum dalam kawasan Bumicom, Aldrian mengaku, tidak memastikan ada ijin dari Koperindag terkait pedagang depan pasar Tramo.

“Dalam keadaan sengketa tidak boleh ada sewa menyewa, apalagi dalam wilayah Fasum, itu mlanggar perda” tegas Eldrin

Setelah mengetahui hal ini, Aldrian mengaku, akan melakukan penindakan dengan menelusuri ijin ijin yang dimiliki, “Apapun alasan fasum tidak boleh dipersewakan” ucap Eldrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru