Kejari Sidrap di Bawah Kepemimpinan Adhi Wibowo Kusumo Resmi Tetapkan 3 Eks Pejabat KONI Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 728 Juta.

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDRAP forummakassarinfo.com, – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kejaksaan Negeri Sidral secara resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap periode 2022 – 2024. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Sidrap untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

​Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, yang di dampingi Kasi Intelejen Muslimin, SH, dalam rilis pers di halaman kantor Kejari Sidrap pada hari Selasa, Sore jelang petang, 9 Desember 2025.

​Ke tiga orang yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka tersebut merupakan mantan pengurus inti KONI Sidrap, yaitu:

​MBL (Ketua KONI Kab. Sidrap Periode 2020 s/d 2024).
​AJ (Sekretaris KONI Kab. Sidrap Periode 2020 s/d 2024).
​HS (Bendahara KONI Kab. Sidrap Periode 2020 s/d 2024).
​Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup, yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah APBD yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan prestasi olahraga di Sidrap.

Hal tersebut di sampaikan Kejari Sidrap Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H saat melakukan jum pers.

​Kerugian Negara dan Modus Operandi
​Lanjut, Kajari Sidrap Adhi Kusumo Wibowo menjelaskan bahwa akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp728.400.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran!

​Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi:

​Pertanggungjawaban Fiktif: Adanya laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
​Mark-up Anggaran: Penggelembungan biaya (mark-up) pada sejumlah program pembinaan atlet dan operasional organisasi.
​Penggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan: Pengalihan anggaran hibah untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak relevan dengan pengembangan olahraga di Kabupaten Sidrap.
​Ancaman Pidana dan Penahanan
​Di katakan Adhi Kusumo Wibowo bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ungkap Adhi Kusumo Wibowo

​Di jelaskan Kejari Sidrap, Demi kepentingan penyidikan serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik Kejari Sidrap mmutuskan untuk melakukan tindakan penahanan. Ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sidrap, terhitung sejak 9 Desember 2025.

​Kejari Sidrap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sidenreng Rappang, tegas Adhi Kusumo Wibowo. (Risal Bakri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!
Koramil 1408-03/Wajo Gencarkan Karya Bakti, Pasar Bacan Dibersihkan untuk Wujudkan Lingkungan Sehat
Kunjugi Imigrasi Depok, Ketua Presidium FPII dan Dewas DPI Dorong Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
Pedagang Keluhkan Pungutan Rp100 Ribu hingga Rp300 Ribu di Jalan Nuri Barun
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum
Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 04:00 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA

Senin, 28 September 2026 - 03:52 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!

Senin, 28 September 2026 - 03:22 WIB

Koramil 1408-03/Wajo Gencarkan Karya Bakti, Pasar Bacan Dibersihkan untuk Wujudkan Lingkungan Sehat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:58 WIB

Kunjugi Imigrasi Depok, Ketua Presidium FPII dan Dewas DPI Dorong Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia

Jumat, 25 September 2026 - 13:52 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tewasnya Rafli di Tallo Didalami Propam dan Itwasda Polda Sulsel

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:10 WIB