Konflik Pertanahan Di Sumut, Tokoh Melayu Keberatan

- Penulis

Sabtu, 23 Desember 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang,-Terkait Konflik pertanahan di SUMUT, Kabupaten DELI SERDANG atas kegiatan proyek Deli Megapolitan (Citraland dengan PTPN 2, NDP), pada Sabtu.(23/12/23)

Tokoh Melayu sumut yang juga selaku pemegang mandat penjaga, pengaman Asset dari Kesultanan Deli H. Tengku Daniel Mozard Menyatakan:

1. Bahwa selaku pemegang Mandat untuk menjaga, Mengamankan Asset Kesultanan sangat Keberatan dan sekaligus perihatin atas pola Investasi yang sedikitpun tidak Menghormati Kesultanan, Masyarakat Melayu dan Suku Serumpun.

2. Kegiatan Investasi tersebut mengabaikan Konteks Hukum Agraria, UU tentang Perbendaharaan Negara, PP tentang Pengolahan Barang Milik Negara serta PP 40 Tahun 1996 tentang HGU.
Prihatin karena Anak Melayu dan suku serumpun terintimidasi secara fisik dan adminitrasi jeritan hari hari terdengar.

3. Apakah dasar penggusuran contohnya di sampali ?, Klaim HGU 152?. Mari kita telaah, HGU asal muasal dari Nasionalisasi Hak Opstal, Hak Erpacht yaitu dari konsensi VDM dengan Kesultanan. UU no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok Agraria serta Permeneg Agraria no 5 tahun 1999 tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat Menetapkan dengan berdiri NKRI maka takkan MENGHAPUSKAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT.

Artinya konsensi Kesultanan tetap diakui secara Hukum, berakhirnya HGU menurut UU perbendaharaan Negara PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara, PP 40 tahun 1996 tentang HGU yang Berinduk UU no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok Agraria. Maka berakhirnya HGU seharusnya di serahkan pada Negara dan di terbitkan Sertifikat Tanah milik Negara yakni Sertifikat Hak Pengelolaan dan atas dasar itulah diterbitkan Sertifikat HGB, Jadi HGB di atas tanah milik Negara yakni HGB di atas Sertifikat Hak pengelolaan.

Baca Juga:  Akhir Tahun 2025 yang Bermakna: Buku ke-15 Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono Menguatkan Perlindungan Awak Kapal

Faktanya bahwa sertifikat HGB di area Konsensi, Eks HGU di beberapa tempat di Deli Serdang tidak disertakan Tanah Milik Negara atau Konsensi. Jadi adanya pengabaian Hukum pada Kesultanan dan Negara serta di lapangan(Rakyat yang Mengusahai), sungguh sangat tidak etis, tidak beradab dan mengabaikan Hak hak pihak Kesultanan dan Rakyat.

Apalagi menggunakan sertifikat HGU cacat/aspal jelas mengarah ke perbuatan melawan Hukum pasal 263-270 KUH Pidana.

Menggunakan seolah olah Akta Otentik padahal Cacat/Aspal.
Selaku pengamanan Asset kesultanan maka akan mengadakan konsolidasi dengan Anak Melayu dan Suku Serumpun untuk mempertahankan Hak hak Anak Melayu dan Suku Serumpun untuk memperjuangkan Hak hak sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku.

Selanjutnya Tengku Alkadri (Turunan Soeloeng loet) selaku Panglima Laskar Melayu Sumut akan berupaya mengkonsolidasi dengan instansi terkait dan warga Melayu dan Suku Serumpun dalam upaya memulihkan hak hak (reclaiming action) Anak Melayu dan Suku Serumpun Secepatnya di 2024 ini untuk memulihkan harkat martabat Anak Melayu dan Hak Ulayatnya, terkhusus di Wilayah Kabupaten Deli Serdang. *(Tim/Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan Kementrian Gubernur Riau Hadir Bantu Warga Vs Perusahaan!!!
Turnamen Sepak Bola KALU KALUKUANG CUP 2026 Resmi Bergulir. Club Diharapkan Menjunjung Nilai nilai Sportifitas.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Selasa, 15 September 2026 - 03:02 WIB

HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

Berita Terbaru