Konflik Pertanahan Di Sumut, Tokoh Melayu Keberatan

- Penulis

Sabtu, 23 Desember 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang,-Terkait Konflik pertanahan di SUMUT, Kabupaten DELI SERDANG atas kegiatan proyek Deli Megapolitan (Citraland dengan PTPN 2, NDP), pada Sabtu.(23/12/23)

Tokoh Melayu sumut yang juga selaku pemegang mandat penjaga, pengaman Asset dari Kesultanan Deli H. Tengku Daniel Mozard Menyatakan:

1. Bahwa selaku pemegang Mandat untuk menjaga, Mengamankan Asset Kesultanan sangat Keberatan dan sekaligus perihatin atas pola Investasi yang sedikitpun tidak Menghormati Kesultanan, Masyarakat Melayu dan Suku Serumpun.

2. Kegiatan Investasi tersebut mengabaikan Konteks Hukum Agraria, UU tentang Perbendaharaan Negara, PP tentang Pengolahan Barang Milik Negara serta PP 40 Tahun 1996 tentang HGU.
Prihatin karena Anak Melayu dan suku serumpun terintimidasi secara fisik dan adminitrasi jeritan hari hari terdengar.

3. Apakah dasar penggusuran contohnya di sampali ?, Klaim HGU 152?. Mari kita telaah, HGU asal muasal dari Nasionalisasi Hak Opstal, Hak Erpacht yaitu dari konsensi VDM dengan Kesultanan. UU no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok Agraria serta Permeneg Agraria no 5 tahun 1999 tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat Menetapkan dengan berdiri NKRI maka takkan MENGHAPUSKAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT.

Artinya konsensi Kesultanan tetap diakui secara Hukum, berakhirnya HGU menurut UU perbendaharaan Negara PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara, PP 40 tahun 1996 tentang HGU yang Berinduk UU no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok Agraria. Maka berakhirnya HGU seharusnya di serahkan pada Negara dan di terbitkan Sertifikat Tanah milik Negara yakni Sertifikat Hak Pengelolaan dan atas dasar itulah diterbitkan Sertifikat HGB, Jadi HGB di atas tanah milik Negara yakni HGB di atas Sertifikat Hak pengelolaan.

Baca Juga:  Muhammad Yusuf DM Serahkan Hadiah ke Pemenang Gema Ramadan.

Faktanya bahwa sertifikat HGB di area Konsensi, Eks HGU di beberapa tempat di Deli Serdang tidak disertakan Tanah Milik Negara atau Konsensi. Jadi adanya pengabaian Hukum pada Kesultanan dan Negara serta di lapangan(Rakyat yang Mengusahai), sungguh sangat tidak etis, tidak beradab dan mengabaikan Hak hak pihak Kesultanan dan Rakyat.

Apalagi menggunakan sertifikat HGU cacat/aspal jelas mengarah ke perbuatan melawan Hukum pasal 263-270 KUH Pidana.

Menggunakan seolah olah Akta Otentik padahal Cacat/Aspal.
Selaku pengamanan Asset kesultanan maka akan mengadakan konsolidasi dengan Anak Melayu dan Suku Serumpun untuk mempertahankan Hak hak Anak Melayu dan Suku Serumpun untuk memperjuangkan Hak hak sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku.

Selanjutnya Tengku Alkadri (Turunan Soeloeng loet) selaku Panglima Laskar Melayu Sumut akan berupaya mengkonsolidasi dengan instansi terkait dan warga Melayu dan Suku Serumpun dalam upaya memulihkan hak hak (reclaiming action) Anak Melayu dan Suku Serumpun Secepatnya di 2024 ini untuk memulihkan harkat martabat Anak Melayu dan Hak Ulayatnya, terkhusus di Wilayah Kabupaten Deli Serdang. *(Tim/Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru