Kontroversi Pasal Alternatif, Jaksa Diduga Salah Terapkan Pasal dalam Kasus Hamsina, LSM INAKOR Sulsel Bersuara

- Penulis

Senin, 29 Juli 2024 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar–Perkara pidana 529/pid B/2024/PN/Mksr telah mencapai putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 24 Juli 2024. Putusan tersebut menghukum dua terdakwa, Supu dan Syamsuddin (Dg Ancu), dengan pidana 7 bulan penjara. Ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa SariatiS.H.,MH., yang bertindak sebagai JPU dari korban Hamsina, menerapkan pasal alternatif yang berbeda dari yang diajukan oleh Polrestabes Makassar. Polrestabes mengajukan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, namun JPU Sariati menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Pihak keluarga korban merasa kecewa karena tidak diberitahu tentang sidang pembacaan putusan sehingga tidak ada perwakilan dari mereka yang hadir. Dalam sidang tersebut, terdakwa terus menyangkali perbuatannya, sementara saksi meringankan membantah hasil visum dari dokter serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.

Diana, kakak korban saat ditemui dikediaman (29/07/24), menyatakan sangat kekecewaannya terhadap putusan tersebut dan merasa keadilan tidak berpihak kepada mereka. “Ada apa dengan Jaksa dan Hakim, mengapa kedua lembaga penegak hukum tidak melihat fakta persidangan? Di mana keadilan itu?” ungkap Diana dengan nada kesal. Dia juga mengkritik UPTD PPA Makassar yang tidak menindaklanjuti kasus ini meskipun sejak awal mereka ikut mengawal.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 8 September 2023 di Jalan Dg Tata Raya, Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Hamsina, korban, mengalami luka serius akibat dikeroyok oleh beberapa lelaki dewasa, termasuk Supu dan Dg Ancu. Konflik ini dipicu oleh permasalahan sepele terkait pagar di lokasi kejadian.

Upaya media untuk mendapatkan penjelasan dari kejaksaan makassar terkait putusan ini tidak berhasil karena pihak kejaksaan saling lempar tanggung jawab antara JPU dan Kasintel Kajari Makassar, bahkan nomor wa teman – teman media langsung di blokir.

Baca Juga:  Kunjungi Lokasi Banjir, Basra Instruksikan Pendirian Dapur Umum

Pengurus LSM Inakor Sulsel, Bersuara, Restu saat di konfirmasi melalui ponselnya , menyampaikan keprihatinan mendalam terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pidana nomor 529/pid B/2024/PN/Mksr. Kami mencatat bahwa putusan hukuman 7 bulan penjara yang dijatuhkan kepada dua orang terdakwa sangat tidak sebanding dengan beratnya tindakan pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban,

Ketidak adilannya itu tercermin dari sebuah kejanggalan ketika JPU tidak menyampaikan kepada keluarga korban mengenai jadwal pembacaan putusan. Hal ini mengindikasikan kurangnya transparansi dan partisipasi keluarga korban dalam proses peradilan, yang seharusnya menjadi hak mereka untuk mengetahui perkembangan kasus., ungkap Restu

Kami mendesak pihak kejaksaan dan pengadilan untuk mengkaji ulang putusan ini dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Kami juga meminta Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan untuk melakukan investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran prosedur atau etika yang terjadi dalam penanganan kasus ini.

Restu menambahkan ada beberapa langkah-langkah yang harus ditempuh oleh keluarga korban

1. Mengajukan Banding, Keluarga korban dapat bekerja sama dengan pengacara untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka perlu menekankan ketidaksesuaian antara pasal yang diterapkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

2. Melaporkan ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan, Keluarga korban dapat melaporkan dugaan ketidakadilan ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan untuk menginvestigasi apakah ada pelanggaran prosedur atau etika oleh hakim dan jaksa.

3. Melapor ke Lembaga Perlinduangan Perempuan dan Anak Mengingat Hamsina adalah korban kekerasan terhadap perempuan, keluarga dapat meminta perlindungan dan dukungan dari PPA agar hak-hak korban sebagai perempuan lebih terjamin.

5. Manfaatkan tMedia, untuk terus menyoroti kasus ini melalui media untuk mendapatkan perhatian publik dan mendesak penegak hukum agar lebih transparan dan adil dalam menangani kasus ini.

Dengan langkah-langkah yang ditempuh keluarga korban bisa untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya. Tutur Restu Menutup percakapan.
(R.Karno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WIB

Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Berita Terbaru

Breaking news

Aksi Solidaritas Gowa Desak Kapolres Copot Kanit Tipiter 

Senin, 3 Agu 2026 - 10:37 WIB