FORUMMAKASSARINFO.COM-Merespon Hasil Chat WhatsApp Beredar Yang Memuat Nama Ketua KPU Bone Sebagai Penyelenggara Pemilu Dan Pilkada Tahun 2024. Terindikasi Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Yang Mengarahkan Penyelenggara Melakukan Perubahan Hasil Perolehan. Tentu Ini Mencederai Nilai Demokrasi, Sebagaimana KPU harus Menjalankan Asas Dan Prinsip Pemilu.
Asas pemilu dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tercantum dalam Bab II, Pasal 2 yang berbunyi:
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.” Adapun Prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa, ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang haru dipenuhi yaitu : Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif , Dan Efesien.
Olehnya Itu Tentu Menjadi Kekhawatiran Kita Warga Bone Akan Pilkada Yang Akan Di Laksanakan Pada 27 November 2024. Jika Dipimpin Oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten Oleh KPU. Jika Memang Pada Kenyataannya Benar-Benar Terbukti Melakukan Pengarahan Perubahan Suara Hasil Perolehan Pemungutan Suara.
Saya Berharap kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Bone Serta DPRD Bone. ikut Merespon Atau Menanggapi Hasil Chat Yang Beredar Ini.
Sumber : Irham ihsan ketua sompong lolona cenrana (R.Karno)
















