FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar — Di tengah gegap gempita demokrasi yang seharusnya menjamin keterbukaan informasi, publik kembali dibuat geram oleh munculnya pasal kontroversial dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tahun 2025. Pasal 253 ayat (3) yang melarang peliputan sidang pengadilan tanpa izin hakim, menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di negeri ini.
Ini bukan sekadar persoalan teknis peliputan. Ini adalah PEMBEGALAN TERANG-TERANGAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA! Wartawan bukan musuh negara.
Pers adalah pilar keempat demokrasi, penjaga suara rakyat, dan pengawas jalannya keadilan. Ketika jurnalis dibungkam, yang sebenarnya dilumpuhkan adalah HAK RAKYAT UNTUK TAHU.
Larangan liputan sidang sama saja menutup akses publik terhadap proses hukum. Padahal, Pasal 28F UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Lalu mengapa kini kita justru dihadapkan pada regulasi yang bersifat represif dan membungkam?
Rakyat tidak buta hukum. Masyarakat tahu bahwa keadilan tidak boleh berjalan di ruang gelap! Ketika hakim diberi kuasa tunggal menentukan boleh tidaknya pers meliput sidang, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya kepercayaan terhadap sistem peradilan yang seharusnya terbuka dan akuntabel.
Ini saatnya kita bersuara lantang! Jangan biarkan regulasi anti-demokrasi ini melenggang mulus menjadi hukum positif.
Jangan biarkan kebebasan pers dikriminalisasi lewat pasal-pasal karet yang akan menjerat siapa saja yang berani mengabarkan kebenaran.
(OM Bethel)
















