Larangan Liputan Sidang Adalah Tamparan Bagi Kebebasan Pers dan Penghianatan Terhadap UUD 1945

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar — Di tengah gegap gempita demokrasi yang seharusnya menjamin keterbukaan informasi, publik kembali dibuat geram oleh munculnya pasal kontroversial dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tahun 2025. Pasal 253 ayat (3) yang melarang peliputan sidang pengadilan tanpa izin hakim, menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di negeri ini.

Ini bukan sekadar persoalan teknis peliputan. Ini adalah PEMBEGALAN TERANG-TERANGAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA! Wartawan bukan musuh negara.

Pers adalah pilar keempat demokrasi, penjaga suara rakyat, dan pengawas jalannya keadilan. Ketika jurnalis dibungkam, yang sebenarnya dilumpuhkan adalah HAK RAKYAT UNTUK TAHU.

Larangan liputan sidang sama saja menutup akses publik terhadap proses hukum. Padahal, Pasal 28F UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Lalu mengapa kini kita justru dihadapkan pada regulasi yang bersifat represif dan membungkam?

Baca Juga:  KUATKAN SINERGITAS LEWAT SILATURAHMI BERSAMA POLRES SAT SAMAPTA (POLRESTABES MAKASSAR) DAN ORGANISASI MASYARAKAT.

Rakyat tidak buta hukum. Masyarakat tahu bahwa keadilan tidak boleh berjalan di ruang gelap! Ketika hakim diberi kuasa tunggal menentukan boleh tidaknya pers meliput sidang, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya kepercayaan terhadap sistem peradilan yang seharusnya terbuka dan akuntabel.

Ini saatnya kita bersuara lantang! Jangan biarkan regulasi anti-demokrasi ini melenggang mulus menjadi hukum positif.

Jangan biarkan kebebasan pers dikriminalisasi lewat pasal-pasal karet yang akan menjerat siapa saja yang berani mengabarkan kebenaran.

(OM Bethel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan Kementrian Gubernur Riau Hadir Bantu Warga Vs Perusahaan!!!
Turnamen Sepak Bola KALU KALUKUANG CUP 2026 Resmi Bergulir. Club Diharapkan Menjunjung Nilai nilai Sportifitas.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Selasa, 15 September 2026 - 03:02 WIB

HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

Berita Terbaru