FORUMMAKASSARINFO.COM,-Makassar — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menerbitkan Surat Tanda Lapor Keberadaan bagi Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP). Organisasi ini kini secara sah dikomandoi oleh Drs. Irwan R. Adnan, M.Si. sebagai Ketua Markas Daerah (Kamada) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penerbitan surat ini menjadi bukti pengakuan administratif atas eksistensi LMP di wilayah Sulsel, sekaligus menunjukkan bahwa organisasi tersebut telah memenuhi syarat hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 terkait mekanisme pendaftaran dan pelaporan organisasi kemasyarakatan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Irwan R. Adnan menegaskan bahwa LMP kini sah secara nasional, seiring telah terbitnya Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. LMP resmi tercatat berdasarkan SK Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Laskar Merah Putih.
“Kami telah melaporkan keberadaan LMP Mada Provinsi Sulawesi Selatan kepada Kesbangpol Provinsi sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irwan.
Ia juga menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran LMP di Sulawesi Selatan untuk menjaga kekompakan dan loyalitas terhadap organisasi.
“Tetap satu komando, solid, kompak, dan loyal dalam menjalankan visi-misi organisasi di bawah komando dan kepemimpinan Bapak HM. Arsyad Cannu,” pesannya.
Dengan pengesahan administratif ini, Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan siap memasuki babak baru dalam memperkuat kontribusinya di tengah masyarakat, serta menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan kesatuan dalam bingkai NKRI.(*)
(Muh.Ali Buri)
















