LIN Desak Kapolres Gowa Perintahkan Timsus 2 Segera Tangkap Kembali Pelaku Narkoba Yang Telah di Bebaskan

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – Forum.Makassar.Info.comSetelah viral di media sosial terkait dugaan tangkap lepas yang dilakukan oleh Timsus 2 Satnarkoba polres Gowa, Lembaga Investigasi Negara mendesak Kepala kepolisian resort Gowa agar mencopot Kepala Bagian Operasional (KBO) dan memerintahkan Timsus 2 untuk segera menangkap kembali untuk membuktikan bahwa tidak ada dugaan suap sebesar Tiga puluh Juta Rupiah (Rp 30,000,000).

Kedua pelaku narkoba cair (Liquid synthetic) Yahya dan Fajar sebelumnya telah di tangkap oleh Timsus 2 Satnarkoba polres Gowa kini telah dibebaskan sebelum melalui tahap penyidikan, hasil dari penelusuran dari awak media muncul dugaan adanya suap menyuap.

Ketua Departemen intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara sangat menyayangkan Timsus 2 Satnarkoba polres Gowa melakukan hal yang sangat memalukan dan mencoreng citra institusi kepolisian, pada akhirnya ia angkat bicara ke publik pada hari Sabtu (27/06/2026).

Baca Juga:  Patut Diapresiasi! Kejari Luwu Bergerak Cepat Bongkar Dugaan Korupsi di Dua Dinas

Menurutnya, “Kami dari Lembaga Investigasi Negara akan mendesak Kapolres Gowa segera perintahkan Satnarkoba untuk menangkap kembali pelaku yang telah dibebaskan” , ucapnya.

Lanjut ia mengatakan, “Kami juga harap di akhir jabatan Kapolres Gowa untuk memperlihatkan kinerja yang sesungguhnya sebagai aparat penegak hukum, jangan sampai diakhir jabatan menyisakan cerita jelek yang disebabkan oleh anggota yang tidak bertanggung jawab” , Ujarnya.

Oleh karena itu, demi menjaga kehormatan dan citra yang selama ini dibangun oleh Kapolres Gowa, harus mengambil langkah tegas untuk segera mencopot Kepada Bagian Operasional agar nama baik polres Gowa tetap terjaga” , tutupnya. (*)‍

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil
PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
APAMAKO Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Kelapa Premium di Desa Bontobiraeng
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Diduga Malas Hadir, PERAK Dukung Kepala SMAN 16 Makassar Mundur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:40 WIB

PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Berita Terbaru