Masih Berlanjut di Pengadilan Negeri Maros, Sidang Sengketa Tanah di Desa Matoangi Kecamatan Bantimurung

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-Makassar,-Menjadi Sorotan Tajam Rahmat Hidayat Amahoru S,SOS.SH,.MH, Selaku Pengacara, Mendampingi Sidang Sengketa Tanah Chawan Ahli Waris di Pengadilan Negeri Maros Lokasi Di jalan Poros Raya Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi selatan Pada Senin (30/03/2026) Siang

Lokasi tanah di dusun cumbori desa matoaging kelurahan kalabirang kecamatan bantimurung kabupaten maros media dan ormas yang mendampingi proses persidangan tahap kedua, perkara nomor tujuh di MAROS,
antara bim Saya, Saudara Cawang melawan saudara Abas, dan pihak terbuka BPM, beserta camat Bantimurung, dan Lurah Kalabiran dan Kepala Desa Matwangi,Kepala PPN dari Provinsi.

Sidang yang baru berlanjut tadi ini adalah kelanjutan daripada sidang mediasi yang berjalan hampir kurang lebih setengah bulan Yang dimana dalam sidang mediasi kemarin, kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat dan turut tergugat ini tidak mendapatkan titik terang dari sidang mediasi.
Maka karena tidak mendapatkan titik terang dari sidang mediasi, sidang tersebut dilanjutkan pada sidang pertama yang dibuka tadi oleh Hakim Ketua untuk melanjutkan pada tahap,
Tim Ketua jawab-menjawab, yaitu replik-duplik.

Tambah nya Rahmat Hidayat Amahoru S,SOS.SH,.MH, Mengatakan Ke Awak media jadi pada saat sidang pembuka tadi ada permintaan dari kami
selaku kuasa penggugat terkaitan dengan surat yang kami
ajukan untuk dilakukan beslak, sita jaminan atas objek, karena
yang bersangkutan tergugat ini

Saudara tergugat ini, sudah
berapa kali melakukan, ingin menjual
objek tersebut, nah ini kami dari kuasa penggugat memberikan kesempatan kepada saudara tergugat untuk
menemanen sawahnya, namun
di sisi lain, dia kembali lagi melakukan penggarapan di atas objek ini makanya tadi saya meminta kepada hakim
untuk melakukan sita jaminan, kalau memang tidak dilakukan beslak atau sita jaminan setidaknya ada sikap dari
hakim ketua,

Agar tidak terjadi konflik horizontal di atas objek tersebut, kenapa demikian
saya sependapat dengan ketiga
hakim, untuk menjaga karena belum ada pembuktian berkaitan dengan kepemilikan tersebut, namun
di sisi lain, saya juga khawatirkan
yang bersangkutan saudara tergugat ini tidak menghormati proses hukum

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Zultan Terima Bantuan Motor Roda Tiga dari Kementerian Sosial, Di Serahkan Kadis Sosial Sidrap.

Hingga melakukan penanaman
di sini, kami, klien kami juga tidak terima, maka terjadi perselisihan di atas objek ini, maka tadi saya bersikeras dengan hakim ketua dan hakim anggota agar ada sikap dari persidangan itu, agar objek tersebut ini dilakukan status go dulu artinya kalau memang surat saya itu belum bisa dianulir atau diterima
setidaknya ada sikap di luar dari ini

Untuk objek tersebut itu sama-sama kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini bukan pemerintah yang kami lawan ini adalah masyarakat sipil, sama-sama masyarakat
sipil, jadi pengadilan juga harus
ambil sikap, supaya tidak terjadi miskomunikasi di lapangan artinya jika surat kami tidak diterima oleh pengadilan lalu dilakukan pembiaran untuk yang bersangkutan melakukan aktivitas di atas objek tersebut
kalian kami juga pasti tidak terima maka akan terjadi perselisihan pertanyaan saya,

Jika terjadi perselisihan di atasnya, siapa yang bertanggung jawab untuk apa saya melakukan gugatan ke pengadilan negeri Maros tujuannya agar menghambat
segala aktivitas di atas objek tersebut
demi menghormati proses hukum
yang sedang berjalan di pengadilan negeri Maros jadi tanggal 26 jawaban dari tergugat dan turut tergugat di tanggal 13 depannya lagi bulan depan,

Jawaban dari kami, baru tanggal 20 ada putusan setelah dari pengadilan, apakah sidang tersebut ini lanjut ataupun tidak
itu nanti keputusannya ada di ketiga hakim yang menangani perkara tersebut,

sekali lagi kepada ketua pengadilan negeri Maros dan hakim yang mengadili perkara ini agar profesional dalam menangani persoalan tersebut hati-hati dalam memeriksa sertifikat yang dimana
dua hak muncul di atas satu objek, yang ketiga rinci asli sampai sekarang
masih dipegang oleh klien saya
dari mana sertifikat ini bisa muncul,

Sedangkan penerbitan seperadik itu harus rincinya itu diambil oleh
pihak kelurahan atau pihak desa
namun sampai hari ini masih dipegang oleh klien kami, Ucap nya Rahmat Hidayat Amahoru S, SOS.SH,.MH (Selaku pengacara dari Klien Ahli Waris Saudara Chawan)

LAPORAN : AHMAD OME
EDITOR : SADIKIN RAHMAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Kabar Baik dari Bulukumba Sengketa Tanah Adat Ammatoa Kajang Berakhir Damai
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
Babak Final Lomba Pocil di Mall Phinisi Point Makassar, Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat 
Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Jumat, 18 September 2026 - 06:43 WIB

Babak Final Lomba Pocil di Mall Phinisi Point Makassar, Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat 

Kamis, 17 September 2026 - 15:20 WIB

Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan

Berita Terbaru