Makassar – ForumMakassar.Info.com – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami seorang pekerja di PT Bahtera Milenial Indonesia kini menjadi sorotan. Perusahaan yang beroperasi di Jalan Bontosua, Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar itu didesak untuk diperiksa secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, legalitas usaha, hingga kepatuhan terhadap standar produk elektronik yang dipasarkan.
Perhatian publik mengemuka setelah seorang pekerja bernama Saparuddin mengaku diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir setelah mengabdi selama lebih dari enam tahun. Menurut pengakuannya, pemberhentian tersebut dilakukan secara lisan tanpa surat resmi, tanpa penjelasan tertulis, serta tanpa penyelesaian hak-hak pekerja yang dianggap layak diterima.
Saparuddin, yang berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD), mengaku selama bertahun-tahun menjalankan tugas sesuai arahan perusahaan, menerima upah secara rutin, dan mematuhi aturan kerja yang berlaku. Namun, ia menyebut tidak pernah menerima ataupun menandatangani perjanjian kerja tertulis sejak awal hubungan kerja berlangsung.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa pekerja tersebut hanya menerima kompensasi setara satu bulan gaji setelah diberhentikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa dokumen perjanjian kerja baru dibuat atau disodorkan ketika proses pemberhentian mulai dibicarakan. Jika informasi tersebut terbukti, maka hal itu dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tertib administrasi hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan PHK semata, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem hubungan kerja yang diterapkan perusahaan. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana seorang pekerja dapat bekerja selama bertahun-tahun tanpa kejelasan status hubungan kerja melalui dokumen perjanjian kerja yang dibuat sejak awal.
Di sisi lain, publik juga menyoroti pemenuhan hak-hak normatif pekerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta berbagai kewajiban perusahaan lainnya terhadap pekerja.
Tidak hanya aspek ketenagakerjaan, sejumlah informasi yang berkembang juga mengarah pada perlunya verifikasi terhadap legalitas usaha perusahaan. Beberapa sumber menyebutkan adanya kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut terkait perizinan usaha, kepatuhan administrasi perusahaan, hingga kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas usahanya.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai produk-produk elektronik yang diduga dipasarkan atau didistribusikan perusahaan dan perlu diverifikasi terkait legalitas serta kesesuaian standar mutunya. Sejumlah pihak mendorong agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta keabsahan penandaan yang digunakan pada produk-produk tersebut.
Apabila berbagai dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, maka persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, kepatuhan terhadap regulasi perdagangan, administrasi usaha, perpajakan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap negara.
Kasus ini juga dinilai menjadi pengingat pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum dan pemahaman regulasi ketenagakerjaan.
Sejumlah pihak pun mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha dan dokumen administrasi perusahaan.
Selain itu, instansi perpajakan, Dinas Perdagangan, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta aparat penegak hukum didorong untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Masyarakat berharap seluruh proses dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak pekerja terlindungi, kepentingan konsumen terjaga, dan kepastian hukum dapat ditegakkan bagi seluruh pihak yang terkait. (*)
Editor : (Tim/Red)
















