Penggerebekan Tanpa Bukti : Tersangka Alami Penyiksaan Diluar Nalar, Dari Pantat Hingga Kemaluan..!

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, Sulawesi Selatan 21 Maret 2024 – Ferry Setiawan yang di paksa di tersangka kan mengungkapkan kepada awak media melalui hasil wawancara tertutup yang sempat direkam Selasa 19 Maret 2024, “sebelum penangkapan saya, saya sudah melakukan 86 sebesar 100 juta karena dalam iming-iming dilepaskan atas perbuatan yang saya tidak lakukan dan menyita handphone (HP) milik saya oleh Kasubdit Tiga Narkoba Polda Sulsel, tetapi seminggu kemudian Kasubdit Satu Narkoba Polda Sulsel datang di subuh hari melakukan penangkapan tanpa membawa surat perintah penangkapan, surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan dengan alasan bahwa saya terlibat aktivitas penjualan dengan bukti uang yang sudah di transfer di rekening Umar” Lanjut nya lagi Ferry Setiawan Mengungkapkan, “Umar itu sebelum nya sudah berinteraksi dengan teman Senni dan sehari sebelum penangkapan saya saya ditelepon oleh perempuan yang mencari Elli Ami,” lalu lanjut semmi mengungkapkan bahwa “saya mau ambil barang” lalu saya bilang masalahnya ini orang yang punya handphone ini tidak ada, senni pun menjawab “tidak apa-apa kirimkan saja rekening nya biar cepat soalnya saya sudah janjian” ungkap Semmi wanita misterius yang menelepon melalui handphone teman saya yang ditinggal dirumah, lanjut nya lagi dalam percakapan telepon semmi mengungkapkan “pake rekening umar saja,” tidak lama kemudian sekitar empat jam uangnya ditransfer lalu saya di telpon lagi dan saya pun bicara, masalah orang yang punya handphone ini tidak ada dan Semmi menjawab “tidak apa-apa saya tunggu sampai malam saja.”

Lanjut lagi wanita bernama Semmi menelpon lagi di hari yang sama tepat tengah malam dan mempertanyakan “orang yang punya handphone sudah ada,” lalu saya jawab begini saja ibu saya kembali kan uang ibu karena orang tidak tau kemana, lalu wanita misterius didalam telepon itu mengungkapkan kata yang sama “tidak apa-apa saya tunggu saja besok.”

Di pagi hari tepat sebelum jam enam pihak kepolisian datang untuk menggerebek, saya. Kebingungan lalu saya bilang ke pihak polisi “ada apa ini pak,” polisi menjawab “kamu’ diam saja” lalu saya menjawab lagi, “kalau masalah yang kemarin kan sudah selesai pak,” Pihak Polisi yang menggerebek dengan nada membentak, “kamu diam saja..!” sembari melakukan penggeledahan dan tak ada satupun barang bukti pihak kepolisian temukan di rumah saya.

Lanjut lagi Ferry Setiawan Mengungkapkan “Seusai penggeledahan Saya dibawa ke wisma tanrutedong untuk di interogasi” saya ditanya tanya oleh pihak kepolisian dan mengucapkan sebenarnya kau ditangkap karena perna antar barang 25 gram ke ibu Semmi, Ucap Pihak kepolisian kepada saya.

Namun, kisah mencekam ini belum berakhir di situ. Ferry Setiawan di paksa dan di tersangka kan mengungkapkan bahwa, setelah penangkapannya, ia mengalami penyiksaan yang kejam oleh petugas kepolisian. Dipaksa untuk mengaku atas tindakan yang tidak dilakukannya, Ferry Setiawan mengalami penderitaan luar biasa.

Lanjut Ferry Setiawan. “Penyiksaan yang saya dapatkan selama saya di interogasi dan dipaksa untuk mengaku lalu di paksa untuk menunjuk walaupun saya sudah katakan bahwa yang punya barang yang ini, dan yang ambil barang yang itu, tetapi mungkin pihak kepolisian masih belum puas atas jawaban saya, lanjut dengan aksi yang dilakukan pihak kepolisian dengan memblenderkan lombok (cabai), mata saya dilakban, tangan di ikat, ditelanjangi dan dimasukkan cabai seluruh tubuh saya termasuk kemaluan sampai pantat saya. Setelah itu saya ditendang masuk ke wc ketika saya teriak kepedisan kepedisan”. Tutur Ferry Setiawan.

Baca Juga:  Pos Oepoli Tengah Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Sosialisasikan Produk Unggulan "Pabrik Tahu Perbatasan"

Ferry melanjutkan penuturan nya, “Mereka memaksa saya untuk mengaku atas barang terlarang yang saya tidak lakukan. Saya dipaksa menyebut nama-nama yang tidak saya kenal,” ungkapnya sambil menahan rasa sakit. “Salah satu dari pihak kepolisian di kasubdit satu atas nama Uceng yang menginisiasi saya agar di lomboki dan turut hadir pula Pak Darianto dan team kasubdit satu selanjutnya di tanya oleh Uceng untuk atur damai dengan meminta uang 150 juta rupiah dan berkata masa kasubdit tiga 100 kasubdit satu, diatasnya lah.!”

Lanjut Ferry Setiawan menuturkan, “Pada saat mau di arahkan ke penyidik Polda Sulsel bagian kasubdit satu ada tekanan yang saya dapatkan di bawa sebelum ke lantai atas untuk diperiksa dan saya didikte oleh para pihak kepolisian lantai satu untuk mengiakan seluruh pertanyaan penyidik di lantai atas nantinya”, ungkapnya.

Meskipun mengalami penderitaan yang tak terbayangkan, tersangka tetap berusaha mencari keadilan.

Farid Mamma, SH,. MH, mengungkapkan ketika di temui wartawan di jalan Pettarani Cafe Saung Bambu Rabu malam 21 Maret mengatakan Surat Perintah Penangkapan. “Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1×24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.”

Itu yang pertama, selanjutnya Farid Mamma, SH,. MH, mengungkapkan bahwa “tidak adanya barang bukti ketika digeledah di rumah Ferry Setiawan bahwa ini anak lapangan sudah melanggar SOP dalam prosedur yang dilakukan serta adanya intimidasi yang diluar asas asa kemanusiaan dan tidak dianggap manusia hanya di anggap seperempat manusia jadi se enak nya saja menyiksa dan mengintimidasi.”

Lanjut nya lagi Farid Mamma, SH,. MH, mencela atur damai yang memintai saudara Ferry Setiawan ratusan juta untuk di jadikan iming-iming kebebasan Ferry Setiawan. Tuturnya. Farid Mamma, SH,. MH, Selaku Lowyer terkemuka di kota Makassar Sulawesi Selatan memberikan pendampingan hukum Kepada Ferry Setiawan, berikut adalah surat Perlindungan Hukum dan Keberatan Hukum.

Kepolisian setempat membantah tuduhan penyiksaan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung. Namun, kisah ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap tersangka dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

(MDs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru