PGE LAHENDONG Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan RADIASI Pekerja, Masyarakat dan Lingkungan Hidup

- Penulis

Kamis, 18 April 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Tomohon, – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Lahendong, Tomohon, Sulawesi yang dioperasikan oleh PT. Pertamina Geothermal Energy, Tbk diduga telah melalaikan kewajiban untuk melindungi pekerja, masyarakat sekitar dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.

Sebagai sebuah PLTP yang mengandalkan sumber energi panas bumi, PLTP Lahendong secara inheren menghasilkan NORM (Naturally Occuring Radioactive Materials), yaitu zat radioaktif yang terbentuk secara alami dari panas yang tersimpan di dalam bumi sejak bumi terbentuk. Namun, perhatian terhadap pengelolaan dan pengendalian radiasi dari NORM ini menjadi kunci dalam menjaga keselamatan bagi semua pihak yang terlibat.

Tokoh Masyarakat Sulawesi Utara, Brian Andries menyoroti hal ini, dimana tidak pernah ada sosialisasi dari PGE Lahendong terhadap masyarakat mengenai potensi bahaya ini. Diduga PT. Pertamina Geothermal Energy, Tbk telah melalaikan kewajiban mereka dalam melindungi pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi ini.

Pengelolaan yang kurang hati-hati terhadap NORM dapat berpotensi mengakibatkan paparan radiasi berlebih yang berbahaya bagi pekerja di PLTP, serta masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Oleh karenanya Brian yang juga menjabat Tonaas Wangko Brigade Manguni Nusantara menyayangkan kelalaian dari PGE Lahendong. Apalagi PGE Lahendong ini sudah beroperasi sejak 2001.

Menurut Sudarto dari Asosiasi Profesi Nuklir Indonesia, dalam menjaga keselamatan radiasi, tindakan pencegahan dan pengelolaan risiko yang tepat harus menjadi prioritas utama. Ini termasuk penggunaan peralatan pelindung yang sesuai bagi pekerja, pemantauan rutin terhadap tingkat radiasi di sekitar PLTP, serta implementasi prosedur-prosedur operasional yang ketat untuk meminimalkan risiko paparan radiasi kepada masyarakat dan lingkungan.
Selain itu pengawasan terhadap NORM ini juga menjadi domain dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir RI selaku regulator ketenaganukliran di Indonesia. Sehingga dalam hal ini jika memperhatikan ketentuan dari UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, PGE Lahendong wajib memenuhi ketentuan dari Badan Pengawa Tenaga Nuklir RI. Serta pekerja dari PGE Lahendong wajib memiliki pemahaman atas bahaya radiasi tersebut.

Baca Juga:  Presiden IMA Periode Tahun 2025-2027 Chapter Makassar Terpilih 

Mengingat ketenaganukliran, dalam hal ini NORM, erat kaitannya dengan keselamatan pekerja, sanksi yang dijatuhkan dapat memperhatikan ketentuan dalam Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Pengelolaan NORM yang tidak terkontrol dengan baikmemiliki dampak atau potensi bahaya bagi pekerja. Karena sifatnya yang tidak terlihat maka efekrusaknya bagi keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi sangat berbahaya. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: “Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.” Dengan sanksi pidananya diatur dalam Pasal 186 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja yaitu:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2), dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Selain itu, PGE Lahendong juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Mencabut UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini dirangkum dan diterbitkan pada Kamis 18/4/24.

(Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru