Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin Cabut Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar | Pencabutan status tersangka kasus laka lantas dengan Restorative Justice (RJ) pada kasus yang menyebabkan meninggalnya Istri dan Anak owner warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) di Polrestabes Makassar mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Cafe Rustic di jalan Anggrek, Toddopuli, Makassar mengatakan, menyayangkan langkah yang tempuh Polrestabes Makassar dengan mencabut status tersangka pada pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Layang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/10/2024).

Menurut Ruslan, Restorative Justice berdasarkan Pasal (5) Persyaratan Materiil huruf (f) Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif “bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang”.

Sementara berdasarkan Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” serta

UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.”

Konsep dasar RJ adalah pemulihan korban yaitu upaya yang dilakukan Penuntut Umum untuk mengembalikan pada keadaan semula.. dlm kasus laka yang mengakibatkan meninggal bisakah kondisi korban dipulihkan ??

Berdasarkan Informasi, kasus laka yang pernah dimohonkan RJ hanya perkara yang tidak meninggal dunia.. sebab korbannya bisa diajak berkomunikasi, ada itikad baik dari pelaku, korban memaafkan perbuatan pelaku sehingga keadaan kembali pada kondisi semula.

Baca Juga:  Hakim Kabulkan Ellen Sulistyo Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Tidak Konsisten ?

Untuk itu Sekjen L-Kompleks Meminta Kapolrestabes dan Kasatlantas Polrestabes Makassar untuk meninjau ulang Pencabutan status tersangka pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala Makassar yang diselesaikan secara Restorative Justice karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dimasyarakat.

Sebagai pembanding Kasus, Sekjen L-Kompleks mengambil contoh kasus Artis dangdut Saipul Jamil yang divonis masa percobaan 10 bulan, dalam kasus laka lantas yang menyebabkan korban meninggal yang merupakan istrinya Virginia serta korban luka-luka lainnya pada kecelakaan 3 September 2011 lalu.

LSM PERAK juga turut menyoroti dan mempertanyakan kinerja Kapolrestabes Makassar beserta jajarannya. Pasalnya, tindakan penanganan hingga mencabut status tersangka Owner Pallubasa yang dilakukan Pihak Polrestabes Makassar patut ditelusuri jangan sampai ada pengaruh unsur-unsur lain. Sebab sudah pernah ada kejadian sebelumnya yang bahkan viral secara nasional yang dialami artis Saiful Jamil.

“Harusnya Kapolres memperhatikan dan menjadikan referensi kasus Saiful Jamil sebab ingatan masyarakat masih hangat soal itu apalagi kejadiannya skala nasional,” ungkap Burhan Salewangan, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Selasa (15/10/24).

Lanjut Burhan, jika kasus ini yurisprudensi dimana referensi dasar hukumnya sama kejadian pada Artis Saiful Jamil.

“Kalau melihat kejadiannya yang hampir mirip dengan kecelakaan Saiful Jamil berarti Polrestabes wajib memperhatikan, mempertimbangkan terhadap Yurisprudensi putusan hakim sebelumnya sebagai referensi untuk mengambil tindakan proses hukumnya seperti apa,” terang Burhan.

Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini juga menyampaikan jika peristiwa hukum tersebut dapat menjadikan dasar referensi yurisprudensi tetap.

“Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang dijadikan dasar pengadilan untuk memutuskan perkara yang sama,” pungkasnya.

Jadi, PERAK menduga ada kejadian luar biasa di internal Polrestabes Makassar hingga status tersangka Owner Pallubasa Serigala dihilangkan atau dicabut.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 02:41 WIB

PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru