Rumah Milik Pengusaha Skincare Mira Hayati Disegel Pemkot Makassar

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar | Pengusaha Skincare Mira Hayati belakangan ramai diperbincangkan. Setelah berseteru dengan artis Nikita Mirzani, lalu terseret kasus skincare yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya, kini rumah mewahnya yang sementara dalam proses pembangunan disegel Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

Pemkot Makassar melakukan penyegelan rumah mewah 4 lantai milik Mira Hayati yang terletak di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, sedang dalam proses pembangunan dan tidak memenuhi prosedur perizinan, Jumat 25 Oktober 2024.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar Aguz Mulia mengungkapkan, tim telah melakukan pengecekan dan pada waktu itu ingin mengkonfirmasi langsung perizinan bangunan kepada pemiliknya, namun tidak bisa berkomunikasi dengan Mira Hayati.

“Tim langsung melakukan penyegelan rumah berlantai 4 itu, meskipun kepala tukang sempat berdalih telah mengurus surat perizinan yang telah dipersyaratkan. Namun, pihak Mira Hayati tidak bisa memperlihatkan bukti kuat untuk berupaya menghentikan penyegelan bangunan,”ungkapnya.

Menurut Aguz Mulia sempat melayangkan teguran selama tiga kali namun tidak direspons. menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan menyodorkan bukti-bukti perizinan atas bangunan tersebut.

“Kami menunggu konfirmasi dan niat baik dan pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi atau menunjukkan itikad baik, sehingga dilakukan pemasangan spanduk di tembok bangunan, yang menyatakan pembangunan tersebut tidak sesuai prosedur,”ujarnya.

Baca Juga:  Menjijikan, Oknum Dosen Moses Hendry Tanpa Malu Sering Telanjang di Depan Putrinya

Ditempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman juga menyatakan bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sudah pernah melakukan pengajuan PBG, tapi dokumennya tidak dilengkapi. Jadi tidak diproses. Cuman tidak ditindaklanjuti itu pengajuannya,” terang Helmy.

Selain itu, Helmy Budiman mengatakan bahwa kedepannya kami akan koordinasikan dengan bidang atau pihak dan instansi-instansi lain terkait bagaimana proses kedepannya. Apakah itu mengenai pola ruangnya atau dampak yang ditimbulkan.

“Akan dikaji ulang (dampaknya ke lingkungan). Seperti yang dilihat tadi bahwa pinggir bangunan itu langsung di pinggir sungai, itu ada aturannya tapi itu bukan bidang kami, ada di bidang perencanaan ruang,”terangnya.

Profil Owner Skincare Mira Hayati

Mira Hayati, yang lahir pada tahun 1995, adalah seorang mantan biduan dangdut yang mendirikan perusahaan MH Whitening Skin pada 9 Juli 2020.

Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan kosmetik dan telah memiliki lebih dari 20.000 reseller di seluruh Indonesia.

Mira mengeklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik di Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.

Mira juga dikenal sebagai motivator yang mengajak orang lain menuju kesuksesan, meskipun ia menghadapi berbagai tantangan dalam perjalanan kariernya.

Lp ; Nurfadila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru